Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Psr PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA PT. DANANJAYA GIRI TERNAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIJAN PURBA, S.H., M.H.PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. DANANJAYA GIRI TERNAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi / cidera janji terhadap PENGGUGAT sehubungan dengan tidak dilaksanakannya isi Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 25 Agustus 2023;
  3. Menyatakan Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 25 Agustus 2023 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa sisa pokok pembelian pakan ternak sesuai dengan Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.873.543.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) kepada PENGGUGAT dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT berupa denda keterlambatan pembayaran pembelian pakan ternak sebesar Rp. 2.527.700.230,- (dua milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu dua ratus tiga puluh rupiah) kepada PENGGUGAT dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan dilunasinya kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak