| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO telah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO dan Saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 17.21 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di dalam rumah yang beralamat di Jalan Patiunus GG 30 RT 001 RW 001 Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO berawal Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yaitu saksi ABDUL HANAN LUTFI, S.H, saksi MUHAMMAD ALVITO FANZA dan saksi MOCHAMMAD DICKY FIRMANSYAH mengamankan saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI di dalam rumah di daerah Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada hari Hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB yang kedapatan menyimpan serta menguasai 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram beserta bungkus plastik klipnya yang disimpan dibungkus rokok Surya Gudang Garam, dan saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI mengaku jika narkotika jenis sabu yang dimiliki dan dikuasai tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang didapat dengan cara membeli kepada terdakwa melalui perantara saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa sedang mandi dirumahnya, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) rangkaian alat hisab sabu /bong.
- 1 (satu) korek warna ungu.
- 1 (satu) Hp Realme warna gold beserta simcardnya dengan nomor +628132258982 dengan imei 1 : 863991062226812 dan imei 2 : 863991062226804.
- 2 (dua) bungkus plastik klip bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 56 plastik klip baru.
- 2 (dua) pipet kaca.
- 1 (satu) sedotan yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.
- 1 (satu) dompet merk GADJAH.
- 1 (satu) timbangan digital warna silver.
dan kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 18.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di daerah Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, kemudian diamankan ke Polres Pasuruan Kota ;
- Bahwa terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO bermufakat dengan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO menjadi perantara penjualan sabu-sabu kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI dengan cara : awalnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.12 WIB saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI menghubungi terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dengan nomor +6281977392225 yang disimpan dengan nama Hieldam di hp terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dan menanyakan berapa harga narkotika jenis sabu per gram nya, kemudian dijawab Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya pada esok harinya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 09.34 WIB, saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI menghubungi terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dan menanyakan bisa membelikan narkotika jenis sabu jam berapa yang akan dibayar cash/tunai dan dijawab jam 13.00 WIB, kemudian sekira pukul 12.08 WIB terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO mengirim pesan WhatsApp kepada saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO dengan nomor +6281330805772 yang disimpan dengan nama Aassa di hp terdakwa NASIR FEBRIYANTO BIN HADI WIYONO menyuruh saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO kerumah terdakwa dan selanjutnya disuruh kerumah ROJI untuk membeli narkotika jenis sabu dan bertemu saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI di sebelah Barat Pasar Gading untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian sekira pukul 12.27 WIB terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO mengirim pesan kepada ROJI dengan nomor +6283869515615 yang disimpan dengan nama C. Roji, yang inti pesan terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram, dan menyampaikan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO yang mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 13.55 WIB saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO datang kerumah terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dengan membawa narkotika jenis sabu pesanan saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI kemudian terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO timbang sabu-sabu tersebut dengan berat 1,00 gram beserta bungkus plastik klipnya, setelah itu terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO bersama saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO mencukit narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dengan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO, kemudian terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO mengkonsumsi sabu-sabu tersebut sebanyak masing masing 2 kali hisapan, kemudian saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang telah dicukitnya tersebut kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI, setelah memberikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO kembali kerumah terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO untuk melanjutkan mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak masing masing 2 kali hisapan lagi, kemudian saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO pulang selanjutnya sekira pukul 17.21 WIB pada saat terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO selesai mandi diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota ;
- Bahwa keuntungan terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO dalam perkara bermufakat menjadi perantara penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI adalah mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis sebanyak masing-masing 4 (ampat) kali hisapan ;
- Bahwa terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti terdakwa HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI, Dkk. No.Lab : 11226/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
35097/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,607 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/74/XI/2025 tanggal 09 September 2025 yang diterbitkan oleh Kedokteran dan Kesehatan pada Polres Pasuruan Kota dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr. DIMAS YUDHISTIRA A menerangkan hasil pemeriksaan urine milik NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO didapatkan hasil bahwa ditemukan kandungan narkoba / positif methamphetamine dan amphetamine.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO telah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO dan Saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 17.21 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di dalam rumah yang beralamat di Jalan Patiunus GG 30 RT 001 RW 001 Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO berawal Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yaitu saksi ABDUL HANAN LUTFI, S.H, saksi MUHAMMAD ALVITO FANZA dan saksi MOCHAMMAD DICKY FIRMANSYAH mengamankan saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI di dalam rumah di daerah Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada hari Hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB yang kedapatan menyimpan serta menguasai 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram beserta bungkus plastik klipnya yang disimpan dibungkus rokok Surya Gudang Garam, dan saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI mengaku jika narkotika jenis sabu yang dimiliki dan dikuasai tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang didapat dengan cara membeli kepada terdakwa melalui perantara saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa sedang mandi dirumahnya, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) rangkaian alat hisab sabu /bong.
- 1 (satu) korek warna ungu.
- 1 (satu) Hp Realme warna gold beserta simcardnya dengan nomor +628132258982 dengan imei 1 : 863991062226812 dan imei 2 : 863991062226804.
- 2 (dua) bungkus plastik klip bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 56 plastik klip baru.
- 2 (dua) pipet kaca.
- 1 (satu) sedotan yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.
- 1 (satu) dompet merk GADJAH.
- 1 (satu) timbangan digital warna silver.
dan kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 18.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di daerah Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, kemudian diamankan ke Polres Pasuruan Kota ;
- Bahwa terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO bermufakat dengan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO menjadi perantara penjualan sabu-sabu kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI dengan cara : awalnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.12 WIB saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI menghubungi terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dengan nomor +6281977392225 yang disimpan dengan nama Hieldam di hp terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dan menanyakan berapa harga narkotika jenis sabu per gram nya, kemudian dijawab Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya pada esok harinya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 09.34 WIB, saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI menghubungi terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dan menanyakan bisa membelikan narkotika jenis sabu jam berapa yang akan dibayar cash/tunai dan dijawab jam 13.00 WIB, kemudian sekira pukul 12.08 WIB terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO mengirim pesan WhatsApp kepada saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO dengan nomor +6281330805772 yang disimpan dengan nama Aassa di hp terdakwa NASIR FEBRIYANTO BIN HADI WIYONO menyuruh saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO kerumah terdakwa dan selanjutnya disuruh kerumah ROJI untuk membeli narkotika jenis sabu dan bertemu saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI di sebelah Barat Pasar Gading untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian sekira pukul 12.27 WIB terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO mengirim pesan kepada ROJI dengan nomor +6283869515615 yang disimpan dengan nama C. Roji, yang inti pesan terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram, dan menyampaikan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO yang mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 13.55 WIB saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO datang kerumah terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dengan membawa narkotika jenis sabu pesanan saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI kemudian terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO timbang sabu-sabu tersebut dengan berat 1,00 gram beserta bungkus plastik klipnya, setelah itu terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO bersama saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO mencukit narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dengan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO, kemudian terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO mengkonsumsi sabu-sabu tersebut sebanyak masing masing 2 kali hisapan, kemudian saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang telah dicukitnya tersebut kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI, setelah memberikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO kembali kerumah terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO untuk melanjutkan mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak masing masing 2 kali hisapan lagi, kemudian saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO pulang selanjutnya sekira pukul 17.21 WIB pada saat terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO selesai mandi diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota ;
- Bahwa keuntungan terdakwa NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO dan saksi ROISUL FANANI Bin PRAYOGO dalam perkara bermufakat menjadi perantara penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI adalah mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis sebanyak masing-masing 4 (ampat) kali hisapan ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti terdakwa HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI, Dkk. No.Lab : 11226/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
35097/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,607 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/74/XI/2025 tanggal 09 September 2025 yang diterbitkan oleh Kedokteran dan Kesehatan pada Polres Pasuruan Kota dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr. DIMAS YUDHISTIRA A menerangkan hasil pemeriksaan urine milik NASIR FEBRIANTO Bin HADI WIYONO didapatkan hasil bahwa ditemukan kandungan narkoba / positif methamphetamine dan amphetamine.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
|