Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) 1.SRI WULANDARI
2.KHUSAERI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Nomor : 358 /423.500.02/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Nabris Sidqi, dk.PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1SRI WULANDARI
2KHUSAERI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.872.309,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No. 000253/IV/2013 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

 

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok +Bunga+ denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 126.872.309,- (Seratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sembilan  rupiah).,

dengan rincian sebagai berikut:

Kewajiban Pokok = Rp. 45.000.000,-

Kewajiban Bunga = Rp. 18.557.390,-

Kewajiban Denda = Rp.66.461.419,-

Biaya lain-lain= Rp.5.000.000,-

 

  1. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila para Tergugat tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya: 

 

  1. Menghukum para tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut:      

No. SHM  : 340

No. S.U.  : 2747

Tgl. S.U. : 09-06-1998

Luas        : 99 M2

Letak       : Bakalan, Bugul Kidul, Pasuruan

Atas Nama : IMAM SUDIONO    

 

 

 

  1. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak