Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Psr ANJAR SUPRIYANTO, SH. 1.Dwi Agus Prihandoyo
2.Moh. Indra Kurniawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANJAR SUPRIYANTO, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dwi Agus Prihandoyo
2Moh. Indra Kurniawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat:
  1. Kerugian material sebesar Rp46.900.000,00;
  2. Kerugian non-material sebesar Rp100.000.000,00;
  1. Menyatakan bahwa transfer dana sebesar Rp40.000.000,00 kepada pihak ketiga atas nama Nanik Legiwati tidak sah dan tidak menghapus kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan dalil Para Tergugat yang menyebut Penggugat melakukan perbuatan melawan hukum tidak beralasan hukum dan oleh karenanya harus dikesampingkan;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak