| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2026/PN Psr |
| Tanggal Surat |
Jumat, 02 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ANJAR SUPRIYANTO, SH. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Dwi Agus Prihandoyo | | 2 | Moh. Indra Kurniawan |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat:
- Kerugian material sebesar Rp46.900.000,00;
- Kerugian non-material sebesar Rp100.000.000,00;
- Menyatakan bahwa transfer dana sebesar Rp40.000.000,00 kepada pihak ketiga atas nama Nanik Legiwati tidak sah dan tidak menghapus kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan dalil Para Tergugat yang menyebut Penggugat melakukan perbuatan melawan hukum tidak beralasan hukum dan oleh karenanya harus dikesampingkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |