| Dakwaan |
Saya kedapatan petugas kepolisian telah memiliki, mengedarkan, menyimpan, menjual minuman berakolhol dengan kadar ethanol 5% (lima persen) atau lebih di kota Pasuruan pada harivkami 03 Maret 2022 didalam rumah yang berada di Jl. Komodor Yos Sudarso Rt. 03 Rw. o5 Kel. Mandaranrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, sehingga mengganggu ketertiban umum kemudian diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan oprasi Miras pada hari Kamis 03 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib. |