Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Psr PURWANINGSIH 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pasuruan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3.CIPTO PRASATYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RM. EDDO BAMBANG P., SH.M.HumPURWANINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pasuruan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3CIPTO PRASATYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menyatakan bahwa pemberitahuan lelang kepada debitur merupakan syarat mutlak 
    (mandatory) yang tidak dapat dikesampingkan dalam pelaksanaan lelang eksekusi;
4.    Menyatakan pelaksanaan lelang atas objek SHM No. 140/Nogosari adalah cacat prosedur 
dan tidak sah secara hukum;
5.    Menyatakan hasil lelang sebagaimana risalah lelang yang dimenangkan oleh Tergugat III 
    tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk 
peralihan hak atau balik nama Sertipikat Hak Milik No. 140/Nogosari yang dilakukan berdasarkan hasil lelang tersebut ;
7.    Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan) untuk 
tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta melakukan pembatalan dan/atau pengembalian data yuridis Sertipikat Hak Milik No. 140/Nogosari ke atas nama Penggugat;
8.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa;
9.    Memerintahkan Para Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat atas objek sengketa 
seperti keadaan semula (restitutio in integrum);
10.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak