| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa I JUNAIDI Als MAT PECI Bin SUKI bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD Als FARID Bin SALUM pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan KUTT Suka Makmur yang beralamat di Dusun Semambung Desa Sumberagung Kec. Grati Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Kamis tanggal 22 januari 2026 sekira jam 12.15 WIB terdakwa I dihubungi Iyan (DPO) melalui telepon whatsapp yang akan memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa I sebanyak 50 (lima puluh) gram dan terdakwa I disuruh mengantarkan ke pasuruan, kemudian terdakwa I mengatakan kepada Iyan (DPO) bahwa akan terdakwa I carikan dulu nanti akan terdakwa I kabari jika sudah ready. Kemudian terdakwa I menghubungi Subairi (DPO) bahwa ada yang mau beli narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dan Subairi (DPO) hanya menyanggupi 45 (empat puluh lima) gram dan jika terdakwa I menyetujuinya terdakwa I disuruh segera kerumah kosong yang biasa dibuat untuk transaksi dengan menemui anak buah Subairi (DPO) yang terdakwa I tidak ketauhi namanya. Kemudian sekira jam 12.44 WIB terdakwa I telepon terdakwa II akan terdakwa ajak ke pasuruan dan terdakwa I meminta terdakwa II mencarikan mobil rental, lalu terdakwa I mengirim nomor Iyan (DPO) kepada terdakwa II untuk berkomunikasi untuk menentukan lokasi pertemuannya, lalu sekira jam 13.00 WIB terdakwa I berangkat kerumah kosong yang berada di desa sanggra agung kec. Socah kab. Bangkalan, lalu bertemu dengan anak buah Subairi (DPO), lalu terdakwa I melihat pada saat menimbang, setelah ditimbang narkotika jenis shabu tersebut dibungkus dan disimpan didalam sebuah lampu bohlam lalu diserahkan kepada terdakwa I, lalu terdakwa I pulang kerumah dan siap – siap berangkat kerumah terdakwa II;
- Kemudian sekira jam 14.00 WIB terdakwa I berangkat menuju rumah terdakwa II, sampai rumah terdakwa II sekira jam 18.00 WIB, lalu bertemu dengan terdakwa II dan sudah disiapkan mobil rental untuk ke berangkat ke pasuruan, lalu sekira jam 19.00 WIB terdakwa I bersama dengan terdakwa II berangkat ke pasuruan dan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I simpan didasbor mobil, lalu ditengah perjalanan rest area sidoarjo terdakwa I mengajak terdakwa II untuk menkonsumsi narkotika jenis shabu didalam mobil setelah itu baru melanjutkan perjalanan, dan yang komunikasi terus dengan Iyan (DPO) terdakwa I menyuruh terdakwa II dikarenakan terdakwa II yang lebih mengetahui jalan, lalu sekira jam 21.09 WIB terdakwa II menghubungi Iyan (DPO) bahwa sudah mau keluar tol pasuruan, lalu Iyan (DPO) mengatakan bahwa sudah menunggu didepan koperasi susu dekat pintu keluar tol, lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II menuju ketempat yang sudah diarahkan Iyan (DPO), setelah sampai di depan KUTT suka makmur dusun sumber agung kec. Grati kab. Pasuruan.
- Kemudian saksi Abdul Hanan Lutfi, SH, saksi M. Alvito Fanza dan saksi M. Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota polisi sat narkotika polres Kota Pasuruan) mendapat laporan informasi masyarkat bahwa disekitar Desa Sumber Agung Kec. Grati Kab. Pasuruan sering terjadi transaksi perdaran narkotika jenis shabu yang kemudian ditindak lanjuti, lalu sekira jam 21.30 WIB saat terdakwa I berdiri didepan teras dan narkotika jenis shabu belum terdakwa I serahkan kepada Iyan (DPO) datang saksi Abdul Hanan Lutfi, SH, saksi M. Alvito Fanza dan saksi M. Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota polisi sat narkotika polres Kota Pasuruan). Kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II ditangkap oleh saksi Abdul Hanan Lutfi, SH, saksi M. Alvito Fanza dan saksi M. Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota polisi sat narkotika polres Kota Pasuruan) lalu dilakukan penggledahan dan menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu sebanyak 45,76 (empat puluh lima koma tujuh enam) gram yang sebelumnya terdakwa I simpan berada di dasbor mobil, yang terdakwa I kendarai bersama dengan terdakwa II. Selajutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa kepolres pasuruan kota guna proses lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I dapatkan dari subairi dengan harga kesepakatan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pergramnya dan akan terdakwa jual kepada Iyan (DPO) Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya, sehingga keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa I adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pergramnya.
- Bahwa peran terdakwa II, terdakwa I suruh terdakwa II untuk mencarikan mobil rental untuk mengantarkan terdakwa I bertemu dengan Iyan (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Iyan (DPO) dan terdakwa II sudah mengerti ketika terdakwa I akan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Iyan (DPO), karena sudah 2 (dua) kali ini dan yang pertama terdakwa I kasih imbalan uang kepada terdakwa II Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa II juga dikasih imbalan menkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00757/ NNF/ 2026 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama JUNAIDI Als MAT PECI Bin SUKI, dkk dengan :
Nomor : 02198/ 2026/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 59,600 gram;
tersebut adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa I JUNAIDI Als MAT PECI Bin SUKI bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD Als FARID Bin SALUM pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan KUTT Suka Makmur yang beralamat di Dusun Semambung Desa Sumberagung Kec. Grati Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal sekira jam 14.00 WIB terdakwa I berangkat menuju rumah terdakwa II, sampai rumah terdakwa II sekira jam 18.00 WIB, lalu bertemu dengan terdakwa II dan sudah disiapkan mobil rental untuk ke berangkat ke pasuruan, lalu sekira jam 19.00 WIB terdakwa I bersama dengan terdakwa II berangkat ke pasuruan dan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I simpan didasbor mobil, lalu ditengah perjalanan rest area sidoarjo terdakwa I mengajak terdakwa II untuk menkonsumsi narkotika jenis shabu didalam mobil setelah itu baru melanjutkan perjalanan, dan yang komunikasi terus dengan Iyan (DPO) terdakwa I menyuruh terdakwa II dikarenakan terdakwa II yang lebih mengetahui jalan, lalu sekira jam 21.09 WIB terdakwa II menghubungi Iyan (DPO) bahwa sudah mau keluar tol pasuruan, lalu Iyan (DPO) mengatakan bahwa sudah menunggu didepan koperasi susu dekat pintu keluar tol, lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II menuju ketempat yang sudah diarahkan Iyan (DPO), setelah sampai di depan KUTT suka makmur dusun sumber agung kec. Grati kab. Pasuruan.
- Kemudian saksi Abdul Hanan Lutfi, SH, saksi M. Alvito Fanza dan saksi M. Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota polisi sat narkotika polres Kota Pasuruan) mendapat laporan informasi masyarkat bahwa disekitar Desa Sumber Agung Kec. Grati Kab. Pasuruan sering terjadi transaksi perdaran narkotika jenis shabu yang kemudian ditindak lanjuti, lalu sekira jam 21.30 WIB saat terdakwa I berdiri didepan teras dan narkotika jenis shabu belum terdakwa I serahkan kepada Iyan (DPO) datang saksi Abdul Hanan Lutfi, SH, saksi M. Alvito Fanza dan saksi M. Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota polisi sat narkotika polres Kota Pasuruan). Kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II ditangkap oleh saksi Abdul Hanan Lutfi, SH, saksi M. Alvito Fanza dan saksi M. Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota polisi sat narkotika polres Kota Pasuruan) lalu dilakukan penggledahan dan menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu sebanyak 45,76 (empat puluh lima koma tujuh enam) gram yang sebelumnya terdakwa I simpan berada di dasbor mobil, yang terdakwa I kendarai bersama dengan terdakwa II. Selajutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa kepolres pasuruan kota guna proses lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I dapatkan dari subairi dengan harga kesepakatan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pergramnya dan akan terdakwa jual kepada Iyan (DPO) Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya, sehingga keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa I adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pergramnya.
- Bahwa peran terdakwa II, terdakwa I suruh terdakwa II untuk mencarikan mobil rental untuk mengantarkan terdakwa I bertemu dengan Iyan (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Iyan (DPO) dan terdakwa II sudah mengerti ketika terdakwa I akan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Iyan (DPO), karena sudah 2 (dua) kali ini dan yang pertama terdakwa I kasih imbalan uang kepada terdakwa II Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa II juga dikasih imbalan menkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00757/ NNF/ 2026 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama JUNAIDI Als MAT PECI Bin SUKI, dkk dengan :
Nomor : 02198/ 2026/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 59,600 gram;
tersebut adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |