Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) 1.M. SOLEH
2.MUCHAMMAD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD NABRIS SIDQIPT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1M. SOLEH
2MUCHAMMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.287.912,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No. 000402/VI/2012 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok +Bunga+ denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.287.912,- (Enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas  rupiah rupiah).,

dengan rincian sebagai berikut:

Kewajiban Pokok = Rp. 24.582.708,-

Kewajiban Bunga = Rp. 2.785.928,-

Kewajiban Denda = Rp.36.459.276,-

Biaya lain-lain= Rp.2.000.000,-

  1. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya: 
  3. Menghukum Para tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut:      

No. SHM  : 485

No. S.U.  : 19/Tambaan/2008

Tgl. S.U. : 17-09-2008

Luas        : 32 M2

Letak       : Tambaan, Gadingrejo, Pasuruan

Atas Nama : MUCHAMMAD    

  1. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak