Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Psr 1.SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
Drs. H. SUGIARTO, M.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-650/M.5.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
2RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. H. SUGIARTO, M.M.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa Drs. H.  SUGIARTO, M.M. sejak bulan November 2012 sampai dengan bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar tahun 2012 Saksi Christiana (korban) dikenalkan oleh Saksi Eko Wahyudi (staf Camat Gadingrejo) dengan Terdakwa Sugiarto yang saat itu menjabat sebagai Camat Gadingrejo Kota Pasuruan sekaligus merangkap sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) dengan tujuan untuk membuat Akta Jual Beli terhadap 8 (delapan) bidang tanah milik saksi korban.

Selanjutnya sekitar bulan November 2012 Saksi Christiana menyerahkan dokumen-dokumen 8 (delapan) bidang tanah tersebut kepada Terdakwa melalui Saksi Eko Wahyudi untuk dibuatkan Akta Jual Beli dan dibuatkan Sertifikat Hak Milik atas nama Saksi Christiana.

  • Bahwa Saksi Eko Wahyudi membawa dan menyerahkan dokumen atas 8 (delapan) bidang tanah yang diterima dari Saksi Christiana tersebut kepada Terdakwa Sugiarto, selanjutnya setelah memeriksa surat-surat kelengkapan atas 8 (delapan) bidang tanah tersebut, Terdakwa Sugiarto sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akta  Tanah Sementara) menyuruh Saksi Eko Wahyudi untuk menyiapkan dan membuatkan konsep (draft) Akte Jual Belinya, kemudian Saksi Eko Wahyudi membuat draft Akte Jual Beli atas 8 (delapan) bidang tanah tersebut.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa Sugiarto menyuruh Saksi Eko Wahyudi menemui Saksi Christiana dirumahnya untuk meminta tanda tangan dan paraf pada dokumen AJB atas  8 (delapan) bidang tanah milik Saksi Christiana tersebut. Selanjutnya Saksi Eko Wahyudi menyerahkan dokumen AJB kepada Saksi Christiana yang disodorkan dalam keadaan dilipat kemudian Saksi Eko Wahyudi meminta kepada Saksi Christiana agar segera menandatangani dan membubuhkan paraf di AJB tersebut karena ditunggu oleh Terdakwa Sugiarto di kantor untuk dimasukkan ke kantor BPN Kota Pasuruan, sehingga Saksi Christiana langsung menandatangani dan membubuhkan paraf  pada 8 (delapan)  AJB tanpa membaca secara detail AJB tersebut.
  • Bahwa untuk pengurusan SHM atas 8 (delapan) bidang tanah tersebut, Terdakwa Sugiarto menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan sebesar ± Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya Saksi Christiana memenuhi permintaan biaya pengurusan SHM tersebut yang penyerahannya dilakukan secara bertahap sejumlah Rp.112.400.000,- (seratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan kwitansi tanda terima, namun hingga tahun 2017 pengurusan SHM atas 8 (delapan) bidang tanah tersebut belum selesai.
  • Bahwa setelah menunggu terlalu lama dan sertifikat 8 (delapan) bidang tanah tersebut tidak kunjung jadi dan setiap Saksi Christiana menanyakan selalu dijawab oleh Terdakwa Sugiarto bahwa sertifikat masih diproses di Kantor BPN Pasuruan, akhirnya Saksi Christiana dengan ditemani Saksi Woe Chandra datang ke Kantor BPN Kota Pasuruan untuk melakukan pengecekan pengurusan sertifikat 8 (delapan) bidang tanah miliknya.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan di Kantor BPN Kota Pasuruan dari tahun 2012 s/d 2017 tidak pernah ada pengurusan SHM atas nama Christiana sebagai permohonan penerbitan sertifikat, selanjutnya Saksi Christiana menemui Terdakwa Sugiarto dan meminta kembali seluruh kelengkapan dokumen atas 8 (delapan) bidang tanahnya serta meminta kembali uang biaya pengurusan sertifikat.  Kemudian terdakwa mengembalikan seluruh kelengkapan dokumen atas 8 (delapan) bidang tanah tersebut dan mengembalikan uang sebesar Rp.91.360.000,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi Christiana.
  • Bahwa setelah menerima dokumen 8 (delapan) bidang tanah milik Saksi Christiana dan menerima uang sebagai biaya pengurusan sertifikat dari Saksi Christiana, ternyata terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat atas nama pemohon Christiana di BPN Kota Pasuruan, sehingga akhirnya saksi Christiana meminta kembali dokumen 8 (delapan) bidang objek tanah miliknya dan meminta kembali uang biaya pengurusan sertifikat namun terdakwa hanya mengembalikan dana sebesar Rp.91.360.000,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi Christiana sehingga mengakibatkan Saksi Christiana mengalami kerugian sebesar Rp.21.040.000,- (dua puluh satu juta empat puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU.No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa Drs. H.  SUGIARTO, M.M. sejak bulan November 2012 sampai dengan bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar tahun 2012 Saksi Christiana (korban) dikenalkan oleh Saksi Eko Wahyudi (staf Camat Gadingrejo) dengan Terdakwa Sugiarto yang saat itu menjabat sebagai Camat Gadingrejo Kota Pasuruan sekaligus merangkap sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) dengan tujuan untuk membuat Akta Jual Beli terhadap 8 (delapan) bidang tanah milik saksi korban.

Selanjutnya sekitar bulan November 2012 Saksi Christiana menyerahkan dokumen-dokumen 8 (delapan) bidang tanah tersebut kepada Terdakwa melalui Saksi Eko Wahyudi untuk dibuatkan Akta Jual Beli dan dibuatkan Sertifikat Hak Milik atas nama Saksi Christiana, yang mana sebelumnya Saksi Eko Wahyudi mengatakan “Ibu tanah-tanah tambak ibu, saya bantu buatkan AJB sampai selesai sertifikat dan ini langsung ditangani Pak Camat (Terdakwa Sugiarto). Ibu percayalah dengan saya, ibu serahkan kwitansi-kwitansinya nanti ibu terimanya sudah berupa sertifikat.

  • Bahwa Saksi Eko Wahyudi membawa dan menyerahkan dokumen atas 8 (delapan) bidang tanah yang diterima dari Saksi Christiana tersebut kepada Terdakwa Sugiarto, selanjutnya setelah memeriksa surat-surat kelengkapan atas 8 (delapan) bidang tanah tersebut, Terdakwa Sugiarto sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akta  Tanah Sementara) menyuruh Saksi Eko Wahyudi untuk menyiapkan dan membuatkan konsep (draft) Akte Jual Belinya, kemudian Saksi Eko Wahyudi membuat draft Akte Jual Beli atas 8 (delapan) bidang tanah tersebut.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa Sugiarto menyuruh Saksi Eko Wahyudi menemui Saksi Christiana dirumahnya untuk meminta tanda tangan dan paraf pada dokumen AJB atas  8 (delapan) bidang tanah milik Saksi Christiana tersebut. Selanjutnya Saksi Eko Wahyudi menyerahkan dokumen AJB kepada Saksi Christiana yang disodorkan dalam keadaan dilipat kemudian Saksi Eko Wahyudi meminta kepada Saksi Christiana agar segera menandatangani dan membubuhkan paraf di AJB tersebut karena ditunggu oleh Terdakwa Sugiarto di kantor untuk dimasukkan ke kantor BPN Kota Pasuruan, sehingga Saksi Christiana langsung menandatangani dan membubuhkan paraf  pada 8 (delapan)  AJB tanpa membaca secara detail AJB tersebut.
  • Bahwa untuk pengurusan SHM atas 8 (delapan) bidang tanah tersebut, Terdakwa Sugiarto menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan sebesar ± Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya Saksi Christiana memenuhi permintaan biaya pengurusan SHM tersebut yang penyerahannya dilakukan secara bertahap sejumlah Rp.112.400.000,- (seratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan kwitansi tanda terima, namun hingga tahun 2017 pengurusan SHM atas 8 (delapan) bidang tanah tersebut belum selesai.
  • Bahwa setelah menunggu terlalu lama dan sertifikat 8 (delapan) bidang tanah tersebut tidak kunjung jadi dan setiap Saksi Christiana menanyakan selalu dijawab oleh Terdakwa Sugiarto bahwa sertifikat masih diproses di Kantor BPN Pasuruan, akhirnya Saksi Christiana dengan ditemani Saksi Woe Chandra datang ke Kantor BPN Kota Pasuruan untuk melakukan pengecekan pengurusan sertifikat 8 (delapan) bidang tanah miliknya.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan di Kantor BPN Kota Pasuruan dari tahun 2012 s/d 2017 tidak pernah ada pengurusan SHM atas nama Christiana sebagai permohonan penerbitan sertifikat, selanjutnya Saksi Christiana menemui Terdakwa Sugiarto dan meminta kembali seluruh kelengkapan dokumen atas 8 (delapan) bidang tanahnya serta meminta kembali uang biaya pengurusan sertifikat.  Kemudian terdakwa mengembalikan seluruh kelengkapan dokumen atas 8 (delapan) bidang tanah tersebut dan mengembalikan uang sebesar Rp.91.360.000,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi Christiana.
  • Bahwa setelah menerima dokumen 8 (delapan) bidang tanah milik Saksi Christiana dan menerima uang sebagai biaya pengurusan sertifikat dari Saksi Christiana, ternyata terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat atas nama pemohon Christiana di BPN Kota Pasuruan, sehingga akhirnya saksi Christiana meminta kembali dokumen 8 (delapan) bidang objek tanah miliknya dan meminta kembali uang biaya pengurusan sertifikat namun terdakwa hanya mengembalikan dana sebesar Rp.91.360.000,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi Christiana sehingga mengakibatkan Saksi Christiana mengalami kerugian sebesar Rp.21.040.000,- (dua puluh satu juta empat puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU.No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya