| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2020/PN Psr | NUNUK SUPRIYANTI | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.q KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR POHJENTREK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Psr | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2020 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah berkas penyidikan tindak pidana atas nama Pemohon yang dibuat Termohon; 3. Menyatakan tidak sah, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.kap/9/IX /2020 /U.Reskrim/Sek Pohjentrek, tanggal 11 September 2020; 4. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.han/8/IX/2020/ U.Reskrim/Sek Pohjentrek, tanggal 11 September 2020; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon demi hukum dari tahanan Kepolisian Resor Pasuruan Kota atau rumah tahanan lainnya, tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti kerugian moril dan materiil atas tindakan Termohon yang dialami Pemohon total sebanyak Rp.135.000.000,-(serratus tiga puluh lima juta rupiah); 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sebagaimana harkat martabatnya seperti semula 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang dibebankan dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
