| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.B/2026/PN Psr | 1.BRIGITA FEBY FLORENTINA, S.H., M.H. 2.ADIA PRATISTIA, SH |
FATHUL ULUM Als ULUM Bin SIHAB | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.B/2026/PN Psr | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-349/M.5.15/Eoh.2/02/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa Fathul Ulum Als Ulum Bin Sihab pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Buk Timur Rusunawa Jl. Brawijaya Tembokrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian yang didahului dengan ancaman kekerasan terhadap orang jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib MOH. FAUZI als CIBUK menghubungi LUKMAN KHAKIM dan terdakwa FATHUL ULUM Als ULUM bin SIHAB untuk datang di rumah MOH. FAUZI als CIBUK, kemudian mereka berboncengan ber 3 mengendarai motor Vario warna Hitam milik terdakwa FATHUL ULUM kemudian mereka menuju ke Taman Alon-alon Rangge Gondang Wetan dan setelah sampai di taman, MOH. FAUZI als CIBUK, LUKMAN KHAKIM dan terdakwa FATHUL ULUM Als ULUM bin SIHAB merencanakan untuk begal sepeda motor dengan cara keliling untuk mencari sasaran, kemudian sekira pukul 17.30 Wib menjelang magrib mereka sampai di Buk Timur Rusunawa Jl. Brawijaya Tembokrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan melihat ada saksi korban KHOIRUL ANAM yang sedang duduk-duduk di Buk tersebut yang mengendarai sepeda Jupiter Z warna merah hitam, kemudian LUKMAN KHAKIM bertanya “LAPO KOEN NENG KENE, AREK ENDI KOEN” (kenapa kamu disini, anak mana kamu?) sambil mata melotot, kemudian dijawab oleh saksi korban KHOIRUL ANAM “arek Tebas Gondang Wetan” (anak Tebas Gondang Wetan), kemudian MOH. FAUZI ALS CIBUK berkata “ayok melok aku” (ayo ikut saya) kemudian dijawab “isek tanganku loro mari kesrempet sepeda sek tas” (sebentar tangan saya sakit habis terserempet sepeda barusan), kemudian terdakwa FATHUL ULUM Als ULUM bin SIHAB menarik tangan saksi korban KHOIRUL ANAM untuk berdiri, selanjutnya terdakwa FATHUL ULUM Als ULUM bin SIHAB meminta kunci sepeda motornya sambil mengeluarkan celurit, karena merasa takut dan nyawanya terancam, kemudian MOH. FAUZI als CIBUK (sudah putusan dalam perkara yang sama) membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2008 warna merah hitam No.Pol. N-3911-TAQ No.Ka. MH330C0028J173121 No.Sin. 30C-173119 a.n M. FAUZI milik saksi korban KHOIRUL ANAM dan LUKMAN KHAKIM dan terdakwa FATHUL ULUM kabur dengan berboncengan menggunakan motor vario milik terdakwa FATHUL ULUM - Bahwa kemudian MOH. FAUZI Als CIBUK menjual 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2008 warna merah hitam No.Pol. N-3911-TAQ No.Ka. MH330C0028J173121 No.Sin. 30C-173119 a.n M. FAUZI tersebut dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya MOH. FAUZI als CIBUK (sudah putusan dalam perkara yang sama) mendapat bagian Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa FATHUL ULUM untuk dibagi dengan LUKMAN KHAKIM (sudah putusan dalam perkara yang sama), dan akibat dari perbuatan mereka tersebut saksi korban KHOIRUL ANAM mengalami kerugian Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). - Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib, petugas Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan introgasi kepada MOH. FAUZI als CIBUK yang ditahan oleh Polsek Kejayan dan MOH. FAUZI als CIBUK melakukan begal tersebut bersama terdakwa LUKMAN KHAKIM als TOIM (ditahan dalam berkas lain) dan terdakwa FATHUL ULUM Als ULUM Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP Atau Kedua : Bahwa terdakwa Fathul Ulum Als Ulum Bin Sihab pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Buk Timur Rusunawa Jl. Brawijaya Tembokrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam ketangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib MOH. FAUZI als CIBUK menghubungi LUKMAN KHAKIM dan terdakwa FATHUL ULUM Als ULUM bin SIHAB untuk datang di rumah MOH. FAUZI als CIBUK, kemudian mereka berboncengan ber 3 mengendarai motor Vario warna Hitam milik terdakwa FATHUL ULUM kemudian mereka menuju ke Taman Alon-alon Rangge Gondang Wetan dan setelah sampai di taman, MOH. FAUZI als CIBUK, LUKMAN KHAKIM dan terdakwa FATHUL ULUM Als ULUM bin SIHAB merencanakan untuk begal sepeda motor dengan cara keliling untuk mencari sasaran, kemudian sekira pukul 17.30 Wib menjelang magrib mereka sampai di Buk Timur Rusunawa Jl. Brawijaya Tembokrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan melihat ada saksi korban KHOIRUL ANAM yang sedang duduk-duduk di Buk tersebut yang mengendarai sepeda Jupiter Z warna merah hitam, kemudian LUKMAN KHAKIM bertanya “LAPO KOEN NENG KENE, AREK ENDI KOEN” (kenapa kamu disini, anak mana kamu?) sambil mata melotot, kemudian dijawab oleh saksi korban KHOIRUL ANAM “arek Tebas Gondang Wetan” (anak Tebas Gondang Wetan), kemudian MOH. FAUZI ALS CIBUK berkata “ayok melok aku” (ayo ikut saya) kemudian dijawab “isek tanganku loro mari kesrempet sepeda sek tas” (sebentar tangan saya sakit habis terserempet sepeda barusan), kemudian terdakwa FATHUL ULUM Als ULUM bin SIHAB menarik tangan saksi korban KHOIRUL ANAM untuk berdiri, selanjutnya terdakwa FATHUL ULUM Als ULUM bin SIHAB meminta kunci sepeda motornya sambil mengeluarkan celurit, karena merasa takut dan nyawanya terancam, kemudian MOH. FAUZI als CIBUK (sudah putusan dalam perkara yang sama) membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2008 warna merah hitam No.Pol. N-3911-TAQ No.Ka. MH330C0028J173121 No.Sin. 30C-173119 a.n M. FAUZI milik saksi korban KHOIRUL ANAM dan LUKMAN KHAKIM dan terdakwa FATHUL ULUM kabur dengan berboncengan menggunakan motor vario milik terdakwa FATHUL ULUM - Bahwa kemudian MOH. FAUZI Als CIBUK menjual 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2008 warna merah hitam No.Pol. N-3911-TAQ No.Ka. MH330C0028J173121 No.Sin. 30C-173119 a.n M. FAUZI tersebut dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya MOH. FAUZI als CIBUK (sudah putusan dalam perkara yang sama) mendapat bagian Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa FATHUL ULUM untuk dibagi dengan LUKMAN KHAKIM (sudah putusan dalam perkara yang sama), dan akibat dari perbuatan mereka tersebut saksi korban KHOIRUL ANAM mengalami kerugian Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). - Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib, petugas Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan introgasi kepada MOH. FAUZI als CIBUK yang ditahan oleh Polsek Kejayan dan MOH. FAUZI als CIBUK melakukan begal tersebut bersama terdakwa LUKMAN KHAKIM als TOIM (ditahan dalam berkas lain) dan terdakwa FATHUL ULUM Als ULUM Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 ayat 2 huruf d KUHP jo UU No.1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
