Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Psr 1.GALIH NURDIYANNINGRUM, S.H., M.H.
2.ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
LUKMAN HAKIM Bin MISNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-488/M.5.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GALIH NURDIYANNINGRUM, S.H., M.H.
2ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM Bin MISNAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RIFKI HIDAYAT, SH., MH., FANDI WINURDANI, SH. dan RORA ARISTA UBARISWANDA, SH. DkkLUKMAN HAKIM Bin MISNAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MISNAN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 16.38 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah kontrakan Terdakwa yang bertempat di dalam rumah kontrakan Terdakwa beralamat Dusun Kramat RT/RW 001/001 Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, melakukan permufakatan jahat dengan M. RIDWAN Bin BUWALI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa Narkotika jenis Sabu (Metamfetamina), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi ANGGA YUANANTA, S.H., Saksi ALFITO F, Saksi DICKY F. Selaku anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melaksanakan perintah untuk melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 16.38 WIB terhadap Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MISNAN atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di samping lemari dalam rumah kontrakan Terdakwa yang bertempat didalam rumah kontrakan Terdakwa beralamat Dusun Kramat RT/RW 001/001 Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dan ditemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di tandai dengan huruf A yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang ditandai dengan huruf A1 s/d A3 dengan rincian:
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf A1.1;
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf A2.2;
    3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf A3.3;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di tandai dengan huruf B yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang ditandai dengan huruf B1 s/d B3 dengan rincian:
          1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf B1.1;
          2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf B2.2;
          3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf B3.3;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang ditandai dengan huruf C yang di dalamnya terdapat plastik klip dengan tanda C1 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkusnya;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang ditandai dengan huruf D yang di dalamnya terdapat plastik klip dengan tanda D1 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya;
  5. 1 (satu) lembar tisu;
  6. 1 (satu) buah cash handphone warna putih;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip panjang yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bekas;
  8. 2 (dua) potong sedotan yang masing-masing ujungnya berbentuk runcing;
  9. 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY J4 warna hitam silver dengan nomer model SM-J400F/DS, dengan nomer IMEI (slot 1) 35848909090076186 IMEI (slot 2) 358490090076184,  dengan nomer WhatsApp +62 853-2864-0067;

Bahwa dengan kegunanaan Barang Bukti yang dimiliki Terdakwa antara lain:

  1. Bahwa Untuk barangbukti poin-1 s/d poin-4 yaitu narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MISNAN jual;
  2. Bahwa Untuk barangbukti poin-5 yaitu tisu untuk membungkus narkotika jenis sabu;
  3. Bahwa Untuk barangbukti poin-6 yaitu cash handphone untuk menyimpan narkotika jenis sabu didalamnya;
  4. Bahwa barangbukti poin-7 yaitu plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu;
  5. Bahwa barangbukti poin-8 yaitu sedotan untuk membagi narkotika jenis sabu;
  6. Bahwa barangbukti poin-9 yaitu handphone yang Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MISNAN gunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkotika jenis sabu;
  7. Bahwa Barang bukti poin-1 s/d poin-6 berada disamping lemari depan kamar dalam rumah kontrakan Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MISNAN alamat Dusun Kramat RT/RW 001/001 Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan;
  8. Bahwa Barang bukti poin-7 s/d 9 berada atas lantai kamar dalam rumah kontrakan terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MISNAN;
  • Bahwa Selasa tanggal 25 November 2025 sekita pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI (dalam berkas terpisah) melalui telepon WhatsApp yang pada pokoknya menerangkan bahwa Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa telah habis dan Terdakwa ingin membeli kembali Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI sebanyak 2 gram yang terbagi menjadi 2 klip dengan berat 1 gram per klip, kemudian disetujui oleh Saksi M.RIDWAN Bin BUWALI, setelah itu Terdakwa mendatangi rumah M. RIDWAN Bin BUWALI sekira pukul 22.00 WIB yang beralamat di Dusun Batuan RT/RW 020/008 Desa Kedawang Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dengan kesepakatan harga narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa hanya membawa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kekurangan pembelian Narkotika Jenis Sabu tersebut akan Terdakwa  transfer secara mengangsur kepada Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB sesampainya Terdakwa di rumah kontrakannya, Terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu menjadi 16 Klip dan sekira pukul 23.00 WIB teman Terdakwa bernama ADI (DPO/Belum tertangkap) membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 4 klip dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per Klipnya kemudian teman Terdakwa yang bernama FIJAY membayar hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya uang transaksi jual beli narkotika tersebut Terdakwa transfer ke Nomor DANA atas nama MUHAMMAD SHOLIHIN yang diberikan oleh Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI dengan total jumlah angsuran Terdakwa bayarkan melalui Nomor DANA atas nama MUHAMMAD SHOLIHIN kepada ANDRE (DPO/Belum tertangkap) sebesar Rp. 800.0000,- (enam ratus ribu rupiah) di Alfamaret.
  • Bahwa Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi kembali Narkotika Jenis Sabu tersebut dan sekira pukul 10.00 WIB teman Terdakwa yang bernama ALI (DPO/Belum tertangkap) datang ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menghutang narkotika jenis sabu dan Terdakwa memberikan 1 Klip Narkotika Jenis Sabu, sekira pukul 11.00 WIB teman Terdakwa RIJAL dan FAKIH (DPO/Belum tertangkap) datang ke rumah kontrakan Terdakwa beralamat Dusun Kramat RT/RW 001/001 Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan untuk membeli Handphone milik Terdakwa dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan 1 Klip Narkotika Jenis Sabu secara gratis kepada RIJAL dan FAKIH sehingga Narkotika Jenis Sabu yang dimiliki Terdakwa tersisa 8 Klip untuk selanjutnya Terdakwa simpan di dalam cas Handphone yang terdakwa canangkan/letakkan di samping lemari depan kamar rumah kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dengan menerima langsung dari tangan M. RIDWAN Bin BUWALI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 22.00 wib di rumah M. RIDWAN Bin BUWALI yang berada di Dusun Batuan RT/RW 020/008 Desa Kedawang Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dan M. RIDWAN Bin BUWALI menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 Klip dengan dengan masing-masing klip seberat 1 gram dengan akad pembelian per gramnya Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan baru dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan kekurangannya akan Terdakwa bayar dengan cara diangsur/dicicil.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari M. RIDWAN Bin BUWALI sebanyak 2 poket dengan berat per poket 1 gram.
  • Bahwa Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu ke nomor DANA atas nama MUHAMMAD SHOLIHIN yang dikirim oleh Saksi M.RIDWAN Bin BUWALI melalui Alfamaret dan pada saat itu Terdakwa tidak memfoto bukti transfer tetapi Terdakwa langsung menghubungi Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI agar memeriksa uang yang telah ditransfer oleh Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu).
  • Bahwa jumlah total uang yang sudah Terdakwa berikan baik secara tunai atapun melalui transfer kepada Saksi M . RIDWAN Bin BUWALI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk kekurangan pembayaran Narkotika Jenis Sabu tersebiut, Terdakwa menjanjikan akan membayar apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa akun DANA atas nama MUHAMMAD SHOLIHIN tersebut, Terdakwa tidak mengetahui milik siapa dan pada saat itu Terdakwa hanya diberikan oleh Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI untuk mentransfer di nomor tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mendatangi rumah Saksi M.RIDWAN Bin BUWALI untuk transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan sepeda motor merk beat tahun 2014 warna hitam milik teman Terdakwa ADI (DPO/Belum tertangkap) dan sepeda motor tersebut sudah Terdakwa kembalikan setelah Terdakwa pulang dari rumah Saksi M.RIDWAN Bin BUWALI.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa bagi menjadi 16 klip, kemudian Terdakwa jual kepada ADI sebanyak 4 klip dengan harga per klip Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan lainnya kepada ALI 1 klip masih hutang kemudian Terdakwa serahkan kepada FAKIH dan RIJAL 1 klip dengan akad gratis karena membeli handphone Terdakwa dan sebagian 2 klip Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa jual kembali dan sebagian Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu sejak tahun 2022.
  • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu sejak 1 bulan yang lalu.
  • Bahwa Sistem peredaran Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa lakukan yaitu Terdakwa menjual kembali Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa beli dari M. RIDWAN Bin BUWALI dengan system pembayaran Terdakwa angsur dari uang penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada M. RIDWAN Bin BUWALI dan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa jual kepada teman-teman Terdakwa yang tidak Terdakwa curigai apabila Terdakwa  membeli Narkotika Jenis Sabu kepada M. RIDWAN sebanyak 1 gram maka Terdakwa bagi menjadi 8 klip dan Terdakwa bisa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut habis terjual dan Terdakwa tidak mengkonsumsinya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari jual beli Narkotika Jenis Sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut terjual habis dan tidak Terdakwa konsumsi sendiri dan jika Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa konsumsi sendiri maka Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan berupa uang, namun hanya dapat sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengenal seseorang yang bernama ANDRE.
  • Bahwa Uang penjualan narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang di Bank.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11227/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S. Si, Apt., M. Si, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. Dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama LUKMAN HAKIM Bin MISNAN dengan Nomor: 35098/2025/NNF. s.d. Nomor : 35105/2025/NNF. yang berupa kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MISNAN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 16.38 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah kontrakan Terdakwa yang bertempat didalam rumah kontrakan Terdakwa beralamat Dusun Kramat RT/RW 001/001 Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, melakukan permufakatan jahat dengan M. RIDWAN Bin BUWALI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi ANGGA YUANANTA, S.H., Saksi ALFITO F, Saksi DICKY F Selaku anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melaksanakan perintah untuk melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 16.38 WIB terhadap Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MISNAN atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di samping lemari dalam rumah kontrakan Terdakwa yang bertempat didalam rumah kontrakan Terdakwa berada di Dusun Kramat RT/RW 001/001 Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dan ditemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa berupa
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di tandai dengan huruf A yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang ditandai dengan huruf A1 s/d A3 dengan rincian:
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf A1.1;
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf A2.2;
    3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf A3.3;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di tandai dengan huruf B yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang ditandai dengan huruf B1 s/d B3 dengan rincian:
          1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf B1.1;
          2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf B2.2;
          3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf B3.3;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang ditandai dengan huruf C yang di dalamnya terdapat plastik klip dengan tanda C1 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkusnya;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang ditandai dengan huruf D yang di dalamnya terdapat plastik klip dengan tanda D1 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya;
  5. 1 (satu) lembar tisu;
  6. 1 (satu) buah cash handphone warna putih;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip panjang yang didalmnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bekas;
  8. 2 (dua) potong sedotan yang masing-masing ujungnya berbentuk runcing;
  9. 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY J4 warna hitam silver dengan nomer model SM-J400F/DS, dengan nomer IMEI (slot 1) 35848909090076186 IMEI (slot 2) 358490090076184,  dengan nomer WhatsApp +62 853-2864-0067;

Bahwa dengan kegunanaan Barang Bukti yang dimiliki Terdakwa antara lain:

  1. Bahwa Untuk barangbukti poin-1 s/d poin-4 yaitu narkotika jenis sabu yang akan TerdakwaLUKMAN HAKIM Bin MISNAN jual;
  2. Bahwa Untuk barangbukti poin-5 yaitu tisu untuk membungkus narkotika jenis sabu;
  3. Bahwa Untuk barangbukti poin-6 yaitu cash handphone untuk menyimpan narkotika jenis sabu didalamnya;
  4. Bahwa barangbukti poin-7 yaitu plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu;
  5. Bahwa barangbukti poin-8 yaitu sedotan untuk membagi narkotika jenis sabu;
  6. Bahwa barangbukti poin-9 yaitu handphone yang Tersangka LUKMAN HAKIM Bin MISNAN gunakan untuk komunikasi peredaran narkotika jenis sabu;
  7. Bahwa Barang bukti poin-1 s/d poin-6 berada disamping lemari depan kamar dalam rumah kontrakan Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MISNAN alamat Dusun Kramat RT/RW 001/001 Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan;
  8. Bahwa Barang bukti poin-7 s/d 9 berada atas lantai kamar dalam rumah Tersangka LUKMAN HAKIM Bin MISNAN;
  • Bahwa Selasa tanggal 25 November 2025 sekita pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI (dalam berkas terpisah) melalui telepon WhatsApp yang pada pokoknya menerangkan bahwa Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa telah habis dan Terdakwa ingin membeli kembali Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI sebanyak 2 gram yang terbagi menjadi 2 klip dengan berat 1 gram per klip, kemudian disetujui oleh Saksi M.RIDWAN Bin BUWALI, setelah itu Terdakwa mendatangi rumah M. RIDWAN Bin BUWALI sekira pukul 22.00 WIB yang beralamat di Dusun Batuan RT/RW 020/008 Desa Kedawang Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dengan kesepakatan harga narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa hanya membawa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kekurangan pembelian Narkotika Jenis Sabu tersebut akan Terdakwa  transfer secara mengangsur kepada Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB sesampainya Terdakwa di rumah kontrakannya, Terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu menjadi 16 Klip dan sekira pukul 23.00 WIB teman Terdakwa bernama ADI (DPO/Belum tertangkap) membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 4 klip dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per Klipnya kemudian teman Terdakwa yang bernama FIJAY membayar hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya uang transaksi jual beli narkotika tersebut Terdakwa transfer ke Nomor DANA atas nama MUHAMMAD SHOLIHIN yang diberikan oleh Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI dengan total jumlah angsuran Terdakwa bayarkan melalui Nomor DANA atas nama MUHAMMAD SHOLIHIN kepada ANDRE (DPO/Belum tertangkap) sebesar Rp. 800.0000,- (enam ratus ribu rupiah) di Alfamaret.
  • Bahwa Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi kembali Narkotika Jenis Sabu tersebut dan sekira pukul 10.00 WIB teman Terdakwa yang bernama ALI (DPO/Belum tertangkap) datang ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menghutang narkotika jenis sabu dan Terdakwa memberikan 1 Klip Narkotika Jenis Sabu, sekira pukul 11.00 WIB teman Terdakwa RIJAL dan FAKIH (DPO/Belum tertangkap) datang ke rumah kontrakan Terdakwa beralamat Dusun Kramat RT/RW 001/001 Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan untuk membeli Handphone milik Terdakwa dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan 1 Klip Narkotika Jenis Sabu secara gratis kepada RIJAL dan FAKIH sehingga Narkotika Jenis Sabu yang dimiliki Terdakwa tersisa 8 Klip untuk selanjutnya Terdakwa simpan di dalam cas Handphone yang terdakwa canangkan/letakkan di samping lemari depan kamar rumah kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dengan menerima langsung dari tangan M. RIDWAN Bin BUWALI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 22.00 wib di rumah M. RIDWAN Bin BUWALI yang berada di Dusun Batuan RT/RW 020/008 Desa Kedawang Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dan M. RIDWAN Bin BUWALI menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 Klip dengan dengan masing-masing klip seberat 1 gram dengan akad pembelian per gramnya Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan baru dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan kekurangannya akan Terdakwa bayar dengan cara diangsur/dicicil.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari M. RIDWAN Bin BUWALI sebanyak 2 poket dengan berat per poket 1 gram.
  • Bahwa Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu ke nomor DANA atas nama MUHAMMAD SHOLIHIN yang dikirim oleh Saksi M.RIDWAN Bin BUWALI melalui Alfamaret dan pada saat itu Terdakwa tidak memfoto bukti transfer tetapi Terdakwa langsung menghubungi Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI agar memeriksa uang yang telah ditransfer oleh Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu).
  • Bahwa jumlah total uang yang sudah Terdakwa berikan baik secara tunai atapun melalui transfer kepada Saksi M . RIDWAN Bin BUWALI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk kekurangan pembayaran Narkotika Jenis Sabu tersebiut, Terdakwa menjanjikan akan membayar apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa akun DANA atas nama MUHAMMAD SHOLIHIN tersebut, Terdakwa tidak mengetahui milik siapa dan pada saat itu Terdakwa hanya diberikan oleh Saksi M. RIDWAN Bin BUWALI untuk mentransfer di nomor tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mendatangi rumah Saksi M.RIDWAN Bin BUWALI untuk transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan sepeda motor merk beat tahun 2014 warna hitam milik teman Terdakwa ADI (DPO/Belum tertangkap) dan sepeda motor tersebut sudah Terdakwa kembalikan setelah Terdakwa pulang dari rumah Saksi M.RIDWAN Bin BUWALI.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa bagi menjadi 16 klip, kemudian Terdakwa jual kepada ADI sebanyak 4 klip dengan harga per klip Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan lainnya kepada ALI 1 klip masih hutang kemudian Terdakwa serahkan kepada FAKIH dan RIJAL 1 klip dengan akad gratis karena membeli handphone Terdakwa dan sebagian 2 klip Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa jual kembali dan sebagian Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu sejak tahun 2022.
  • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu sejak 1 bulan yang lalu.
  • Bahwa Sistem peredaran Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa lakukan yaitu Terdakwa menjual kembali Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa beli dari M. RIDWAN Bin BUWALI dengan system pembayaran Terdakwa angsur dari uang penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada M. RIDWAN Bin BUWALI dan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa jual kepada teman-teman Terdakwa yang tidak Terdakwa curigai apabila Terdakwa  membeli Narkotika Jenis Sabu kepada M. RIDWAN sebanyak 1 gram maka Terdakwa bagi menjadi 8 klip dan Terdakwa bisa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut habis terjual dan Terdakwa tidak mengkonsumsinya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari jual beli Narkotika Jenis Sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut terjual habis dan tidak Terdakwa konsumsi sendiri dan jika Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa konsumsi sendiri maka Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan berupa uang, namun hanya dapat sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengenal seseorang yang bernama ANDRE.
  • Bahwa Uang penjualan narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang di Bank.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11227/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S. Si, Apt., M. Si, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. Dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama LUKMAN HAKIM Bin MISNAN dengan Nomor: 35098/2025/NNF. s.d. Nomor : 35105/2025/NNF. yang berupa kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya