Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Psr 1.SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
2.ADIA PRATISTIA, SH
ABDUL MUSLIM Bin SAIBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-472/M.5.15/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
2ADIA PRATISTIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUSLIM Bin SAIBAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ABDUL MUSLIM Bin SAIBAN pada tanggal 13 Pebruari 2023 dan tanggal 02 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Pebruari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di kantor PT. Pegadaian Cabang Pasuruan Jl Dewi Sartika No 01 Kelurahan Rt 001 Rw 001 Kelurahan Bangilan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan atau bertempat di Perum Karya Bhakti Blok F-45 Rt 002 Rw 007 Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa bermula dari Terdakwa ABDUL MUSLIM Bin SAIBAN yang merupakan nasabah PT. Pegadaian Cabang Pasuruan yang sudah 2 (dua) kali melakukan pinjaman uang berdasarkan jaminan fidusia dengan jaminan 2 (dua) unit kendaraan yaitu 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L DAKAR-H (4X2) 8A/T warna hitam tahun 2017 Nopol : N-1095-WN dan 1 (satu) unit kendaraan Mercedes Benz warna abu-abu MD MET tahun 2003 adapun syarat pengajuan gadai dengan jaminan fidusia sebagai berikut  :
  • BPKB kendaraan (yang akan menjadi jaminan fidusia) ;
  • STNK Kendaraan (Fotocopy) (yang akan menjadi jaminan fidusia) ;
  • KTP Suami Istri ( Fotocopy) ;
  • KK (Fotocopy) ;
  • Akta Nikah (Fotocopy) ;
  • NPWP (Fotocopy) ;
  • Unit Kendaraan (yang akan menjadi jaminan Fidusia dan sudah dilakukan cek fisik) ;
  • Surat Keterangan Usaha ;
  • Bahwa untuk pinjaman uang melalui gadai dengan jaminan fidusia yang pertama telah dilunasi oleh Terdakwa, sedang untuk pinjaman uang melalui gadai dengan jaminan fidusia kedua Terdakwa masih ada tunggakan pembayaran sebanyak 1 (satu) kali, karena alasan usaha milik Terdakwa dalam kondisi keuangan tidak baik sehingga Terdakwa mengajukan pinjaman uang melalui gadai dengan jaminan fidusia yang ketiga tanggal 24 Mei 2022 untuk melunasi pinjaman kedua dan menggunakan sisa uang tersebut untuk keperluan usahanya
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 Terdakwa telah menghadap kepada Saksi IMAM SYAFII selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Pasuruan untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi, selanjutnya pihak PT. Pegadaian Cabang Pasuruan melakukan verifikasi atau penginputan data-data pengajuan milik Terdakwa, selanjutnya pengajuan kredit Terdakwa tersebut telah disetujui oleh Saksi IMAM SYAFII (selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Pasuruan) dan atas dasar persetujuan tersebut, kemudian Saksi DIDIK SUGIYANTO selaku kasir PT. Pegadaian Cabang Pasuruan menyerahkan uang sebesar Rp 209.516.490 (dua ratus sembilan juta lima ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh rupiah) secara tunai dengan rincian jumlah pinjaman Terdakwa sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dipotong biaya administrasi sebesar Rp 7.872.000 (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), biaya pendaftaran sertifikat fidusia sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), pelunasan kredit sebesar Rp 81.861.510 (delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus sepuluh rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2022 Terdakwa kembali datang ke PT. Pegadaian Cabang Pasuruan untuk hadir menandatangani kuasa Akta Jaminan Fidusia nomor : 27 tanggal 29 Oktober 2022 dihadapan Notaris Dr. TRISNAWATI SH. MKn. berkedudukan di Jawa Timur, kemudian pada tanggal 04 November 2022, telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00885448.AH.05.01. Tahun 2022 atas jaminan pelunasan utang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan objek jaminan fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia nomor : 27 tanggal 29 Oktober 2022.
  • Bahwa tanpa sepengetahuan atau laporan ke pihak PT. Pegadaian Cabang Pasuruan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 bertempat di Karya Bakti Blok F-45 Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan Terdakwa telah menggelapkan 1 (satu) unit kendaraan Mercedes Benz warna abu-abu MD MET tahun 2003 yang menjadi objek jaminan fidusia dari PT. Pegadaian Cabang Pasuruan, dengan menggadaikan kepada Saksi Mokhamad Yasin .
  • Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan atau laporan ke pihak PT. Pegadaian Cabang Pasuruan pada tanggal 02 Mei 2023 bertempat di Jl Karya Bhakti Blok E rt 002 Rw 007 Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan Terdakwa telah menggelapkan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L DAKAR-H (4X2) 8A/T warna hitam tahun 2017 Nopol : N-1095-WN yang menjadi objek jaminan fidusia dari PT. Pegadaian Cabang Pasuruan, dengan menggadaikan kepada Saksi Ali Zainal Abidin
  • Bahwa karena Terdakwa tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagaimana mestinya sesuai dengan Jadwal Angsuran Untuk Nasabah, sehingga PT. Pegadaian Cabang Pasuruan memberikan peringatan (somasi) secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali antara lain :
  • Surat Peringatan Ke- 1 tanggal 27 Maret 2023,
  • Surat Peringatan Ke- 2 tanggal 11 April 2023 dan
  • Surat Peringatan Ke- 3 tanggal 08 Mei 2023,
  • Bahwa atas surat peringatan (somasi) tersebut Terdakwa tidak mengindahkan sehingga pada tanggal 03 Juli 2024 PT. Pegadaian Cabang Pasuruan memerintahkan Saksi UDIN FIRMANSYAH selaku Collection PT. Pegadaian Cabang Pasuruan bersama Saksi RISWOTO KARYADI selaku Manager Non Gadai PT. Pegadaian Cabang Pasuruan yang diperintahkan untuk melakukan penarikan objek jaminan fidusia di rumah Terdakwa bertempat di Perum Karya Bhakti Blok F-45 Rt 002 Rw 007 Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, dan ternyata kedua obyek jaminan tersebut oleh Terdakwa telah dialihkan atau digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan PT. Pegadaian Cabang Pasuruan, sehingga PT. Pegadaian Cabang Pasuruan melalui Saksi RISWOTO KARYADI telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasuruan Kota untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, maka PT. Pegadaian Cabang Pasuruan mengalami kerugian sebesar ±Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang  Republik  Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ABDUL MUSLIM Bin SAIBAN pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi antara bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di kantor PT. Pegadaian Cabang Pasuruan Jl Dewi Sartika No 01 Kelurahan Rt 001 Rw 001 Kelurahan Bangilan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa PT. Pegadaian Indonesia berdasarkan berdasarkan Pasal 8 Bagian Keempat Kegiatan dan Pengembangan Usaha huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian tanggal 10 November 2000 menerangkan “penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan abtu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas serta usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan persetujuan Menteri Keuangan” dan berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) “Penyaluran Pinjaman Berdasarkan Jaminan Fidusia
  • Bahwa bermula dari Terdakwa ABDUL MUSLIM Bin SAIBAN yang merupakan nasabah PT. Pegadaian Cabang Pasuruan yang sudah 2 (dua) kali melakukan pinjaman uang berdasarkan jaminan fidusia dengan jaminan 2 (dua) unit kendaraan yaitu 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L DAKAR-H (4X2) 8A/T warna hitam tahun 2017 Nopol : N-1095-WN dan 1 (satu) unit kendaraan Mercedes Benz warna abu-abu MD MET tahun 2003 adapun syarat pengajuan gadai dengan jaminan fidusia sebagai berikut  :
  • BPKB kendaraan (yang akan menjadi jaminan fidusia) ;
  • STNK Kendaraan (Fotocopy) (yang akan menjadi jaminan fidusia) ;
  • KTP Suami Istri ( Fotocopy) ;
  • KK (Fotocopy) ;
  • Akta Nikah (Fotocopy) ;
  • NPWP (Fotocopy) ;
  • Unit Kendaraan (yang akan menjadi jaminan Fidusia dan sudah dilakukan cek fisik) ;
  • Surat Keterangan Usaha ;
  • Bahwa untuk pinjaman uang melalui gadai dengan jaminan fidusia yang pertama telah dilunasi oleh Terdakwa, sedang untuk pinjaman uang melalui gadai dengan jaminan fidusia kedua Terdakwa masih ada tunggakan pembayaran sebanyak 1 (satu) kali, karena alasan usaha milik Terdakwa dalam kondisi keuangan tidak baik sehingga Terdakwa mengajukan pinjaman uang melalui gadai dengan jaminan fidusia yang ketiga tanggal 24 Mei 2022 untuk melunasi pinjaman kedua dan menggunakan sisa uang tersebut untuk keperluan usahanya
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 Terdakwa telah menghadap kepada Saksi IMAM SYAFII selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Pasuruan untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi, selanjutnya pihak PT. Pegadaian Cabang Pasuruan melakukan verifikasi atau penginputan data-data pengajuan milik Terdakwa, selanjutnya pengajuan kredit Terdakwa tersebut telah disetujui oleh Saksi IMAM SYAFII (selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Pasuruan) dan atas dasar persetujuan tersebut, kemudian Saksi DIDIK SUGIYANTO selaku kasir PT. Pegadaian Cabang Pasuruan menyerahkan uang sebesar Rp 209.516.490 (dua ratus sembilan juta lima ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh rupiah) secara tunai dengan rincian jumlah pinjaman Terdakwa sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dipotong biaya administrasi sebesar Rp 7.872.000 (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), biaya pendaftaran sertifikat fidusia sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), pelunasan kredit sebesar Rp 81.861.510 (delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus sepuluh rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2022 Terdakwa kembali datang ke PT.Pegadaian Cabang Pasuruan untuk hadir menandatangani kuasa Akta Jaminan Fidusia nomor : 27 tanggal 29 Oktober 2022 dihadapan Notaris Dr. TRISNAWATI SH. MKn. berkedudukan di Jawa Timur, kemudian pada tanggal 04 November 2022, telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00885448.AH.05.01. Tahun 2022 atas jaminan pelunasan utang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan objek jaminan fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia nomor : 27 tanggal 29 Oktober 2022.
  • Bahwa tanpa sepengetahuan atau laporan ke pihak PT. Pegadaian Cabang Pasuruan selaku Penerima Fidusia pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 bertempat di Karya Bakti Blok F-45 Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mercedes Benz warna abu-abu MD MET tahun 2003 yang menjadi objek jaminan fidusia dari PT. Pegadaian Cabang Pasuruan kepada Saksi Mokhamad Yasin.
  • Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan atau laporan ke pihak PT. Pegadaian Cabang Pasuruan selaku Penerima Fidusia pada tanggal 02 Mei 2023 bertempat di Jl Karya Bhakti Blok E rt 002 Rw 007 Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L DAKAR-H (4X2) 8A/T warna hitam tahun 2017 Nopol : N-1095-WN yang menjadi objek jaminan fidusia dari PT. Pegadaian Cabang Pasuruan kepada Saksi Ali Zainal Abidin
  • Bahwa karena Terdakwa tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagaimana mestinya sesuai dengan Jadwal Angsuran Untuk Nasabah, sehingga PT. Pegadaian Cabang Pasuruan memberikan peringatan (somasi) secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali antara lain :
  • Surat Peringatan Ke- 1 tanggal 27 Maret 2023,
  • Surat Peringatan Ke- 2 tanggal 11 April 2023 dan
  • Surat Peringatan Ke- 3 tanggal 08 Mei 2023
  • Bahwa atas surat peringatan (somasi) tersebut Terdakwa tidak mengindahkan sehingga pada tanggal 03 Juli 2024 PT. Pegadaian Cabang Pasuruan memerintahkan Saksi UDIN FIRMANSYAH selaku Collection PT. Pegadaian Cabang Pasuruan bersama Saksi RISWOTO KARYADI selaku Manager Non Gadai PT. Pegadaian Cabang Pasuruan yang diperintahkan untuk melakukan penarikan objek jaminan fidusia di rumah Terdakwa bertempat di Perum Karya Bhakti Blok F-45 Rt 002 Rw 007 Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, dan ternyata kedua obyek jaminan tersebut oleh Terdakwa telah dialihkan atau digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan PT. Pegadaian Cabang Pasuruan, sehingga PT. Pegadaian Cabang Pasuruan melalui Saksi RISWOTO KARYADI telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasuruan Kota untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr Priya Djatmika, SH MS yang menerangkan pada pokoknya atas perbuatan Terdakwa termasuk dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana dalam pasal dimaksud, serta merupakan suatu tindak pidana yang sudah selesai (voldtooid), sehingga terhadapnya dapat dituntut pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidananya dimaksud, karena tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidananya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, maka PT. Pegadaian Cabang Pasuruan mengalami kerugian sebesar ±Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya