| Dakwaan |
pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 Sekira Pukul 21.15 Wib di rumah Sdri. RODIYAH alamat Perum. Karya bhakti Blok K-22 Rt. 005 Rw. 007 Kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan telah melakukan pengerusakan dengan cara memecahkan kaca etalse toko yang terbuat dari kaca dengan menggunakan dengan siku kemudian keluar untuk mencari alat berupa tongkat besi dan di pukulkan kembali ke etalase toko tersebut, sehingga membuat kaca etalase toko tersebut pecah. Kejadian tersebut berawal dari anak tersangka yang bernama UMAR membeli pulsa di konter "AA CELL" milik Sdri. RODIYAH sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun tidak masuk, sehingga tersangka mendatangi Sdri. RODIYAH hingga terjadi cek cok mulut dan pengerusakan etalase kaca tersebut |