| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum perbaikan nama ibu Pemohon dari nama FARIDA, disesuaikan dengan nama ibu Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta Kutipan Akta Nikah, atas nama FARIDA UTAMI;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan perbaikan nama ibu Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|