| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MARUWI Bin SUKUR pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warung “BU MISTIN” yang beralamat di Jalan Martadinata Kelurahan Mayangan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa uang ± sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) milik saksi KHUSNUL KHOTIMAH, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Warung “BU MISTIN” yang beralamat di Jalan Martadinata Kelurahan Mayangan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, ketika terdakwa mengantarkan anak terdakwa untuk bekerja dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih tanpa Nopol Noka MH1JF9118AK133720 Nosin: JF91E1129667. Kemudian setelah terdakwa mengantarkan anaknya tersebut, timbul niat terdakwa untuk mencuri karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya sampailah terdakwa di depan Warung “BU MISTIN”, dan terdakwa langsung berhenti serta memarkirkan kendaraannya, kemudian terdakwa masuk kedalam warung tersebut dengan berpura-pura membeli minum sambil melihat situasi dalam warung yang tidak ada orangnya, setelah memastikan situasinya aman, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna biru tosca, merk “CHIBAO” yang didalamnya berisi uang sejumlah ±Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), 1 (satu) buah STNK kendaraan sepeda motor merk Honda type Beat tahun 2017 Nomor Polisi N-5483-VAB milik anak saksi KHUSNUL KHOTIMAH, 1 (satu) buah KTP milik KHUSNUL KHOTIMAH, 1 (satu) KTP milik anak saksi KHUSNUL KHOTIMAH, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jatim warna abu-abu milik saksi KHUSNUL KHOTIMAH dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI milik anak saksi KHUSNUL KHOTIMAH, yang berada di bawah meja dari warung tersebut, selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri dan membawa tas tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju kearah utara.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, maka saksi KHUSNUL KHOTIMAH mengalami kerugian materiil ± Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MARUWI Bin SUKUR pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warung “BU MISTIN” yang beralamat di Jalan Martadinata Kelurahan Mayangan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa uang ± sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) milik saksi KHUSNUL KHOTIMAH, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Warung “BU MISTIN” yang beralamat di Jalan Martadinata Kelurahan Mayangan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, ketika terdakwa mengantarkan anak terdakwa untuk bekerja dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih tanpa Nopol Noka MH1JF9118AK133720 Nosin: JF91E1129667. Kemudian setelah terdakwa mengantarkan anaknya tersebut, timbul niat terdakwa untuk mencuri karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya sampailah terdakwa di depan Warung “BU MISTIN”, dan terdakwa langsung berhenti serta memarkirkan kendaraannya, kemudian terdakwa masuk kedalam warung tersebut dengan berpura-pura membeli minum sambil melihat situasi dalam warung yang tidak ada orangnya, setelah memastikan situasinya aman, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna biru tosca, merk “CHIBAO” yang didalamnya berisi uang sejumlah ±Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), 1 (satu) buah STNK kendaraan sepeda motor merk Honda type Beat tahun 2017 Nomor Polisi N-5483-VAB milik anak saksi KHUSNUL KHOTIMAH, 1 (satu) buah KTP milik KHUSNUL KHOTIMAH, 1 (satu) KTP milik anak saksi KHUSNUL KHOTIMAH, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jatim warna abu-abu milik saksi KHUSNUL KHOTIMAH dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI milik anak saksi KHUSNUL KHOTIMAH, yang berada di bawah meja dari warung tersebut, selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri dan membawa tas tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju kearah utara.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, maka saksi KHUSNUL KHOTIMAH mengalami kerugian materiil ± Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP------------------------------------------------------- |