Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) IMRON ROSADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD NABRIS SIDQIPT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1IMRON ROSADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No. 0263/IX/2020 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok +Bunga+ denda) kepada Penggugat sebesar                      Rp. 35.520.071,- (Tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu tujuh puluh satu rupiah).,

dengan rincian sebagai berikut:

Kewajiban Pokok = Rp. 8.687.680,-

Kewajiban Bunga = Rp. 0,-

Kewajiban Denda = Rp.24.832.891,-

Biaya lain-lain= Rp.2.000.000,- 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Aset lainnya Tergugat kepada Penggugat sebagai tambahan kerugian yang dialami Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak