| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ABDUL KHAFID Als. ARIF Bin MUJIONO pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Nganglang RT 002 / RW 013, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa menghubungi seseorang yang dipanggil MAS (DPO) melalui pesan whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 450.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer pembayaran narkotika jenis sabu tersebut ke rekening atas nama ABDULLOH, lalu Terdakwa mendapat kiriman titik lokasi beserta gambar lokasi tempat menyimpan narkotika jenis sabu yang dibeli dari MAS (DPO). Sekira jam 21.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Makam Datengan, Desa Kersikan, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengkonsumsi sebagian serta menyimpan sisa narkotika jenis sabu yang dibelinya.
- Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB di Dusun Nganglang RT 002 / RW 013, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk read yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastiknya
- 1 (satu) buah plastik bubble wrap yang didalamnya berisi:
- 6 (enam) potong sedotan
- 1 (satu) pak plastik klip baru
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) plastik klip baru
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) plastik klip baru
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bekas
- 1 (satu) potong sedotan warna merah muda
- 1 (satu) buah kotak wadah rokok DJI SAM SOE yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah korek api warna merah
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 new warna hitam dengan model CPH1901, dengan nomer IMEI 1 967299044633576 IMEI 2 867299044633568, dengan nomer WhatsApp 1 +62 858-0322-4672 dan nomer whatsapp 2 +212 774-612737.
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk pocket scale beserta bungkusnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang terletak di atas kasur dan lemari milik Terdakwa.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu kepada teman Terdakwa yang bernama ROBI (DPO) dan menjual beberapa paket narkotika jenis sabu kepada Saksi SAIFUL ISLAM.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain itu Terdakwa juga bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 10678/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si., FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan :
- Terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,030 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ABDUL KHAFID Als. ARIF Bin MUJIONO pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Nganglang RT 002 / RW 013, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB di Dusun Nganglang RT 002 / RW 013, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk read yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastiknya
- 1 (satu) buah plastik bubble wrap yang didalamnya berisi:
- 6 (enam) potong sedotan
- 1 (satu) pak plastik klip baru
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) plastik klip baru
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) plastik klip baru
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bekas
- 1 (satu) potong sedotan warna merah muda
- 1 (satu) buah kotak wadah rokok DJI SAM SOE yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah korek api warna merah
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 new warna hitam dengan model CPH1901, dengan nomer IMEI 1 967299044633576 IMEI 2 867299044633568, dengan nomer WhatsApp 1 +62 858-0322-4672 dan nomer whatsapp 2 +212 774-612737.
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk pocket scale beserta bungkusnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang terletak di atas kasur dan lemari milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa menghubungi seseorang yang dipanggil MAS (DPO) melalui pesan whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 450.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer pembayaran narkotika jenis sabu tersebut ke rekening atas nama ABDULLOH, lalu Terdakwa mendapat kiriman titik lokasi beserta gambar lokasi tempat menyimpan narkotika jenis sabu yang dibeli dari MAS (DPO). Sekira jam 21.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Makam Datengan, Desa Kersikan, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengkonsumsi sebagian serta menyimpan sisa narkotika jenis sabu yang dibelinya.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu kepada teman Terdakwa yang bernama ROBI (DPO) dan menjual beberapa paket narkotika jenis sabu kepada Saksi SAIFUL ISLAM.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain itu Terdakwa juga bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 10678/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si., FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan :
- Terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,030 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------- |