| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.Sus/2026/PN Psr | 1.IVAN KUSUMAYUDA, S.H.,M.H 2.SLAMET SUGIARTO, S.H. |
MOCH ALI Bin MARKHOTIB (Alm.) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2026/PN Psr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-209/M.5.15/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa terdakwa MOCH. ALI Bin Alm. MARKHOTIB pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UURI Darurat No. 12 Tahun 1951 ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa MOCH. ALI Bin Alm. MARKHOTIB pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
