Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Psr 1.IVAN KUSUMAYUDA, S.H.,M.H
2.SLAMET SUGIARTO, S.H.
MOCH ALI Bin MARKHOTIB (Alm.) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-209/M.5.15/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN KUSUMAYUDA, S.H.,M.H
2SLAMET SUGIARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ALI Bin MARKHOTIB (Alm.)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO WATI, S.HMOCH ALI Bin MARKHOTIB (Alm.)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa MOCH. ALI Bin Alm. MARKHOTIB pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal sekira hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekita jam 11.00 WIB seperti biasa terdakwa berangkat ke Halte Kebon Agung untuk bekerja mencarikan penumpang bus atau angkutan yang mana saat berangkat dari rumah terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati Cundrik dengan panjang + 32 Cm gagang warna cokelat terbuat dari kayu yang ditutupi selongsong warna cokelat dari kayu tersebut.
    • Kemudian sekira jam 11.30 WIB saksi Dhony Prabowo Wiyono, SH dan saksi Mahmud Efendi (keduannya merupakan anggota polisi unit reskrim polsek purworejo) melaksanakan kringserse yang mana terkait adanya operasi SIKAT SEMERU 2025 dan yang menjadi sasaran adalah pelaku curat, curas, curanmor dan penyalahgunaan bahan peledak serta senjata tajam, yang mana pada saat itu terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang + 32 Cm gagang warna cokelat terbuat dari kayu yang ditutupi selongsong warna cokelat dari kayu yang terdakwa simpan didalam tas warna abu – abu yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti diamankan ke mako polsek purworejo untuk dilakukan pemeiksaan lebih lanjut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UURI Darurat No. 12 Tahun 1951 ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa MOCH. ALI Bin Alm. MARKHOTIB pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

    • Berawal sekira hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekita jam 11.00 WIB seperti biasa terdakwa berangkat ke Halte Kebon Agung untuk bekerja mencarikan penumpang bus atau angkutan yang mana saat berangkat dari rumah terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati Cundrik dengan panjang + 32 Cm gagang warna cokelat terbuat dari kayu yang ditutupi selongsong warna cokelat dari kayu tersebut.
    • Kemudian sekira jam 11.30 WIB saksi Dhony Prabowo Wiyono, SH dan saksi Mahmud Efendi (keduannya merupakan anggota polisi unit reskrim polsek purworejo) melaksanakan kringserse yang mana terkait adanya operasi SIKAT SEMERU 2025 dan yang menjadi sasaran adalah pelaku curat, curas, curanmor dan penyalahgunaan bahan peledak serta senjata tajam, yang mana pada saat itu terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang + 32 Cm gagang warna cokelat terbuat dari kayu yang ditutupi selongsong warna cokelat dari kayu yang terdakwa simpan didalam tas warna abu – abu yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti diamankan ke mako polsek purworejo untuk dilakukan pemeiksaan lebih lanjut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya