Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) 1.MUKHTAROM
2.DWI IKE MEGOWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD NABRIS SIDQIPT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1MUKHTAROM
2DWI IKE MEGOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.019.532,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No. 000426/VI/2012 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok +Bunga+ denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.019.532,- (Tiga puluh enam juta sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh dua  rupiah).,

dengan rincian sebagai berikut:

Kewajiban Pokok = Rp. 18.263.518,-

Kewajiban Bunga = Rp. 10.274.754,-

Kewajiban Denda = Rp.5.481.260,-

Biaya lain-lain= Rp.2.000.000,-

  1. Menyatakan apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah amar putusan dibacakan  serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)  tergugat tidak melakukan Pelunasan pinjaman per Nopember 2025 sebesar Rp. 36.019.532,- (Tiga puluh enam juta sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh dua  rupiah) maka diperintahkan kepada tergugat sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 Perjanjian Kredit No. 0067/VII/2019 untuk menyerahkan dan dilakukan penjualan terhadap harta kekayaan lainnya milik Para Tergugat;    
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak