| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2026/PN Psr |
| Tanggal Surat |
Rabu, 07 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RM. EDDO BAMBANG P., SH.M.Hum | PURWANINGSIH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pasuruan | | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) | | 3 | CIPTO PRASATYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ((ATR/ BPN) Kota Pasuruan (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa pemberitahuan lelang kepada debitur merupakan syarat mutlak (mandatory) yang tidak dapat dikesampingkan dalam pelaksanaan lelang eksekusi;
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas objek SHM No. 140/Nogosari adalah cacat prosedur dan tidak sah secara hukum;
- Menyatakan hasil lelang sebagaimana risalah lelang yang dimenangkan oleh Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk peralihan hak atau balik nama Sertipikat Hak Milik No. 140/Nogosari yang dilakukan berdasarkan hasil lelang tersebut ;
- Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Pasuruan) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta melakukan pembatalan dan/atau pengembalian data yuridis Sertipikat Hak Milik No. 140/Nogosari ke atas nama Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat atas objek sengketa seperti keadaan semula (restitutio in integrum);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |