Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Psr PURWANINGSIH 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pasuruan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3.CIPTO PRASATYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RM. EDDO BAMBANG P., SH.M.HumPURWANINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pasuruan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3CIPTO PRASATYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ((ATR/ BPN) Kota Pasuruan (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa pemberitahuan lelang kepada debitur merupakan syarat mutlak (mandatory) yang tidak dapat dikesampingkan dalam pelaksanaan lelang eksekusi;
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang atas objek SHM No. 140/Nogosari adalah cacat prosedur dan tidak sah secara hukum;
  5. Menyatakan hasil lelang sebagaimana risalah lelang yang dimenangkan oleh Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk peralihan hak atau balik nama Sertipikat Hak Milik No. 140/Nogosari yang dilakukan berdasarkan hasil lelang tersebut ;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Pasuruan) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta melakukan pembatalan dan/atau pengembalian data yuridis Sertipikat Hak Milik No. 140/Nogosari ke atas nama Penggugat;
  8. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa;
  9. Memerintahkan Para Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat atas objek sengketa seperti keadaan semula (restitutio in integrum);
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak