Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Psr 1.RETNO ESTUNINGSIH, S.H.
2.BRIGITA FEBY FLORENTINA, S.H., M.H.
SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-471/M.5.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO ESTUNINGSIH, S.H.
2BRIGITA FEBY FLORENTINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1YUDI MUSTOFA, S.H., dkk.SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di kamar mandi rumah terdakwa di Dusun Tegalan Rt. 03 Rw. 01 Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mengingat kediaman sebagian besar saksi di Kota Pasuruan sesuai dengan pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa penangkapan terhadap terdakwa SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI berawal Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 15.00 WIB di kamar dalam rumah saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN yang beralamat di Dusun Slambrit RT/RW 001/001 Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip bekas dan 1 (satu) buah pipet kaca dan setelah dilakukan interogasi didapatkan keterangan bahwa saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli dari terdakwa SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI, kemudian dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yaitu saksi ANGGA YUANANTA, S.H., MUHAMMAD ALVITO FANZA DHIAULHAQ dan M. DICKY FIRMANSYAH dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,92 (Dua belas koma sembilan dua) beserta bungkusnya;
  2. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna merah sejumlah 82 (delapan puluh dua);
  3. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna merah sejumlah 84 (delapan puluh empat);
  4. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna merah sejumlah 11 (sebelas);
  5. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna putih sejumlah 86 (delapan puluh enam);
  6. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran sedang dengan perekat warna merah sejumlah 34 (tiga puluh empat);
  7. 1 (satu) pak besar plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru sejumlah 9 (sembilan);
  8. 1 (satu) buah sedotan warna biru dengan salah satu ujungnya runcing;
  9. 1 (satu) buah solasi plastik bening merk STATIONERY bekas pakai;
  10. 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong);
  11. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY;
  12. 1 (satu) buah handphone warna hitam dengan merk SAMSUNG GALAXY J7 PRIME, model SM-G610F/DS dengan nomer IMEI 1 352721092602866 IMEI 2 352722092602864 dengan nomer WhatsApp 1 +62 895-3518-29268 dan nomer whatsapp 2 +63 907-136-1745;

dan setelah dilakukan interogasi didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH dan peran terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual narkotika jenis sabu tersebut yaitu mengambil, memecah dan meranjau narkotika jenis sabu atas perintah saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH, sedangkan untuk narkotika jenis sabu yang terdakwa jual kepada saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN adalah narkotika jenis sabu yang dibeli dari saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang diambil bersama saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN dan sebagian telah dikonsumsi bersama dengan saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN dan juga dibeli saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan DARMAN Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB didalam tempat tinggal saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK yang beralamat di Dusun Nganglang RT/RW 002/013 Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dan di temukan barang bukti : 1 (satu) buah bungkus rokok merk read yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastiknya, dan setelah dilakukan interogasi saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya ketiga orang yang dilakukan penangkapan dengan masing-masing barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota ;

  • Bahwa terdakwa sudah mengenal saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH sejak kecil karena teman satu kampung dengan terdakwa, terdakwa menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu milik saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH sebanyak dua kali yaitu yang pertama pada hari lupa tanggal lupa bulan September 2025 terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjau di daerah Contong, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sekira pukul 18.30 WIB, dan pada saat itu terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) klip dengan berat kotor berkisar 30 (tiga puluh) gram, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung mencobanya dengan cara mengkonsumsinya dan ternyata narkotika jenis sabu tersebut warnanya berubah menjadi hitam pada saat di bakar dan juga rasanya kurang enak, narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual 2 sampai 3 klip dan ada keluhan dari pembeli sehingga saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH meminta terdakwa memecah narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) klip dengan berat 18 (delapan belas) gram dan 12 (dua belas) gram, setelah itu terdakwa diminta untuk meranjau dua bungkus narkotika jenis sabu tersebut didepan SD Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kemudian pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa di hubungi saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH melalui WhatsApp dan diminta mengambil narkotika jenis sabu pengganti dari narkotika jenis sabu yang tidak enak tersebut, terdakwa menerima sebanyak 18 (delapan belas) gram yang di ranjau didepan SD Plinggisan Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan narkotika jenis sabu tersebut telah terjual beberapa klip diantaranya sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 0,60 (nol koma enam nol) beserta bungkusnya seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.02 WIB dengan cara diranjau didepan SD Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terdakwa diberi keuntungan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH yang dikirim ke SEABANK terdakwa dengan norek. 901411976411 atas nama SAIFUL ISLAM dan sisanya yang ditemukan saat penangkapan rencananya akan diedarkan kembali menunggu perintah dari saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH ;

yang kedua yaitu pada tanggal 2 Oktober 2025 awalnya terdakwa di hubungi oleh saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH melalui WhatsApp untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di ranjau di daerah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kemudian sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dijemput oleh saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK untuk bersama-sama mengambil barang sabu tersebut, kemudian sesampainya di lokasi ranjauan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK bertugas mengambil barang tersebut, sedangkan terdakwa bertugas mengendarai sepeda motor, setelah selesai mengambil ranjauan narkotika jenis sabu, terdakwa bersama dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK pulang ke rumah terdakwa, dan sampai di rumah terdakwa sekira pukul 17.00 WIB, dan pada saat itu narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa buka karena terbungkus oleh plastik hitam dan didalamnya berisi 1 (satu) klip, kemudian terdakwa timbang dan berat sekira 50 (lima puluh) gram, setelah itu terdakwa dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi bersama dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK, setelah selesai mengkonsumsi terdakwa diperintah oleh saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH untuk memberi saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan di bagi menjadi 2 (dua) klip atau masing-masing 10 (sepuluh) gram, setelah itu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK dan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK langsung pulang, lalu terdakwa kembali diperintah saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH untuk membuat beberapa porsi narkotika jenis sabu yaitu sekira pukul 18.23 WIB dengan rincian porsi 4 galon dengan berat timbangan 4,27 (empat koma dua tujuh) gram, porsi 1 galon dengan berat timbangan 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, porsi supra dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang mana masing-masing porsi terdakwa masukkan ke dalam bungkus bekas rokok, setelah itu sekira pukul 18.44 WIB terdakwa berangkat meranjau narkotika jenis sabu tersebut di tiga titik sepanjang jalan dari Sidogiri Kecamatan Kraton hingga Plinggisan Kecamatan Kraton dan disetiap lokasi terdakwa foto dan terdakwa beri lokasinya kemudian terdakwa kirimkan kepada saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH, setelah itu sekira pukul 19.24 WIB terdakwa menimbang kembali narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, setelah itu sisa narkotika jenis sabu total terdakwa timbang dan tersisa berat 20,74 (dua puluh koma tujuh empat) gram, lalu sekira pukul 20.48 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di Plinggisan Kecamatan Kraton, lalu pukul 23.01 WIB terdakwa kembali memecah narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima delapan) gram, dan sisa narkotika jenis sabu total terdakwa timbang dan tersisa berat 20,37 (dua puluh koma tiga tujuh) gram, lalu sekira pukul 23.10 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Plinggisan Kecamatan Kraton, kemudian pada tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 12.07 WIB terdakwa memecah sabu menjadi porsi Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jumlahnya terdakwa lupa, kemudian sekira pukul 15.58 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan, lalu pada tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 02.03 WIB terdakwa memecah narkotika jenis sabu kembali namun terdakwa lupa beratnya berapa dan sekira pukul 02.15 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan, lalu sisa sabu total terdakwa timbang tersisa 15,94 (lima belas koma sembilan empat) gram, lalu sekira pukul 22.23 WIB terdakwa kembali memecah narkotika jenis sabu dan meranjaunya di Gudang daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan dengan berat 5 (lima) gram, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa menimbang sisa sabu total dan tersisa 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) gram, lalu sekira pukul 13.42 WIB terdakwa kembali memecah sabu dengan porsi 5,05 (lima koma nol lima) gram dan terdakwa ranjau di daerah ngabar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, dan sisa barang terdakwa ranjau di sekitaran Kecamatan Kraton, Kecamatan Wonorejo hingga barang habis;

  • Bahwa keuntungan terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu adalah  mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH ;
  • Bahwa peredaran yang terdakwa lakukan bersama dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK (yang diajukan dalam penuntutan terpisah) yaitu yang pertama mengambil bersama sama narkotika jenis sabu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang sebanyak 50 (lima puluh) gram kiriman dari saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH yang kemudian terdakwa berikan kepada saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK sebanyak 20 (dua puluh) gram yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2025, yang kedua yaitu terdakwa membeli narkotika jenis sabu melalui saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2025 yang kemudian terdakwa mengedarkan kepada saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2025 dan pada DARMAN dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2025 serta sisanya terdakwa konsumsi sendiri, yang ketiga yaitu terdakwa membeli sabu melalui saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2025 yang kemudian terdakwa mengedarkan kepada ADIN dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan MUCLAS dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) serta sisanya terdakwa konsumsi sendiri, dengan cara : terdakwa langsung datang ke rumahnya saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK dengan menghubungi saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK terlebih dahulu kemudian uang pembayarannya terdakwa berikan secara langsung kepada ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 10679/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:

33590/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 12,301 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : BA/240/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Kedokteran dan Kesehatan pada Polres Pasuruan Kota dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr. DIMAS YUDHISTIRA A menerangkan hasil pemeriksaan urine milik SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di kamar mandi rumah terdakwa di Dusun Tegalan Rt. 03 Rw. 01 Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mengingat kediaman sebagian besar saksi di Kota Pasuruan sesuai dengan pasal 165 (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa penangkapan terhadap terdakwa SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI berawal Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 15.00 WIB di kamar dalam rumah saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN yang beralamat di Dusun Slambrit RT/RW 001/001 Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip bekas dan 1 (satu) buah pipet kaca dan setelah dilakukan interogasi didapatkan keterangan bahwa saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli dari terdakwa SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI, kemudian dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yaitu saksi ANGGA YUANANTA, S.H., MUHAMMAD ALVITO FANZA DHIAULHAQ dan M. DICKY FIRMANSYAH dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,92 (Dua belas koma sembilan dua) beserta bungkusnya;
        2. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna merah sejumlah 82 (delapan puluh dua);
        3. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna merah sejumlah 84 (delapan puluh empat);
        4. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna merah sejumlah 11 (sebelas);
        5. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna putih sejumlah 86 (delapan puluh enam);
        6. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran sedang dengan perekat warna merah sejumlah 34 (tiga puluh empat);
        7. 1 (satu) pak besar plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru sejumlah 9 (sembilan);
        8. 1 (satu) buah sedotan warna biru dengan salah satu ujungnya runcing;
        9. 1 (satu) buah solasi plastik bening merk STATIONERY bekas pakai;
        10. 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong);
        11. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY;
        12. 1 (satu) buah handphone warna hitam dengan merk SAMSUNG GALAXY J7 PRIME, model SM-G610F/DS dengan nomer IMEI 1 352721092602866 IMEI 2 352722092602864 dengan nomer WhatsApp 1 +62 895-3518-29268 dan nomer whatsapp 2 +63 907-136-1745;

dan setelah dilakukan interogasi didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik temannya saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH dan peran terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual narkotika jenis sabu tersebut yaitu mengambil, memecah dan meranjau narkotika jenis sabu atas perintah saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH, sedangkan untuk narkotika jenis sabu yang terdakwa jual kepada saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN adalah narkotika jenis sabu yang dibeli dari saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang diambil bersama saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN dan sebagian telah dikonsumsi bersama dengan saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN dan juga dibeli saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan DARMAN Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB didalam tempat tinggal saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK yang beralamat di Dusun Nganglang RT/RW 002/013 Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dan di temukan barang bukti : 1 (satu) buah bungkus rokok merk read yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastiknya, dan setelah dilakukan interogasi saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya ketiga orang yang dilakukan penangkapan dengan masing-masing barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota ;

  • Bahwa terdakwa sudah mengenal saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH sejak kecil karena teman satu kampung dengan terdakwa, terdakwa menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu milik saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH sebanyak dua kali yaitu yang pertama pada hari lupa tanggal lupa bulan September 2025 terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjau di daerah Contong, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sekira pukul 18.30 WIB, dan pada saat itu terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) klip dengan berat kotor berkisar 30 (tiga puluh) gram, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung mencobanya dengan cara mengkonsumsinya dan ternyata narkotika jenis sabu tersebut warnanya berubah menjadi hitam pada saat di bakar dan juga rasanya kurang enak, narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual 2 sampai 3 klip dan ada keluhan dari pembeli sehingga saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH meminta terdakwa memecah narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) klip dengan berat 18 (delapan belas) gram dan 12 (dua belas) gram, setelah itu terdakwa diminta untuk meranjau dua bungkus narkotika jenis sabu tersebut didepan SD Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kemudian pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa di hubungi saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH melalui WhatsApp dan diminta mengambil narkotika jenis sabu pengganti dari narkotika jenis sabu yang tidak enak tersebut, terdakwa menerima sebanyak 18 (delapan belas) gram yang di ranjau didepan SD Plinggisan Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan narkotika jenis sabu tersebut telah terjual beberapa klip diantaranya sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 0,60 (nol koma enam nol) beserta bungkusnya seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.02 WIB dengan cara diranjau didepan SD Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terdakwa diberi keuntungan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH yang dikirim ke SEABANK terdakwa dengan norek. 901411976411 atas nama SAIFUL ISLAM dan sisanya yang ditemukan saat penangkapan rencananya akan diedarkan kembali menunggu perintah dari saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH ;

yang kedua yaitu pada tanggal 2 Oktober 2025 awalnya terdakwa di hubungi oleh saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH melalui WhatsApp untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di ranjau di daerah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kemudian sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dijemput oleh saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK untuk bersama-sama mengambil barang sabu tersebut, kemudian sesampainya di lokasi ranjauan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK bertugas mengambil barang tersebut, sedangkan terdakwa bertugas mengendarai sepeda motor, setelah selesai mengambil ranjauan narkotika jenis sabu, terdakwa bersama dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK pulang ke rumah terdakwa, dan sampai di rumah terdakwa sekira pukul 17.00 WIB, dan pada saat itu narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa buka karena terbungkus oleh plastik hitam dan didalamnya berisi 1 (satu) klip, kemudian terdakwa timbang dan berat sekira 50 (lima puluh) gram, setelah itu terdakwa dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi bersama dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK, setelah selesai mengkonsumsi terdakwa diperintah oleh saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH untuk memberi saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan di bagi menjadi 2 (dua) klip atau masing-masing 10 (sepuluh) gram, setelah itu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK dan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK langsung pulang, lalu terdakwa kembali diperintah saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH untuk membuat beberapa porsi narkotika jenis sabu yaitu sekira pukul 18.23 WIB dengan rincian porsi 4 galon dengan berat timbangan 4,27 (empat koma dua tujuh) gram, porsi 1 galon dengan berat timbangan 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, porsi supra dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang mana masing-masing porsi terdakwa masukkan ke dalam bungkus bekas rokok, setelah itu sekira pukul 18.44 WIB terdakwa berangkat meranjau narkotika jenis sabu tersebut di tiga titik sepanjang jalan dari Sidogiri Kecamatan Kraton hingga Plinggisan Kecamatan Kraton dan disetiap lokasi terdakwa foto dan terdakwa beri lokasinya kemudian terdakwa kirimkan kepada saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH, setelah itu sekira pukul 19.24 WIB terdakwa menimbang kembali narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, setelah itu sisa narkotika jenis sabu total terdakwa timbang dan tersisa berat 20,74 (dua puluh koma tujuh empat) gram, lalu sekira pukul 20.48 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di Plinggisan Kecamatan Kraton, lalu pukul 23.01 WIB terdakwa kembali memecah narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima delapan) gram, dan sisa narkotika jenis sabu total terdakwa timbang dan tersisa berat 20,37 (dua puluh koma tiga tujuh) gram, lalu sekira pukul 23.10 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Plinggisan Kecamatan Kraton, kemudian pada tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 12.07 WIB terdakwa memecah sabu menjadi porsi Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jumlahnya terdakwa lupa, kemudian sekira pukul 15.58 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan, lalu pada tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 02.03 WIB terdakwa memecah narkotika jenis sabu kembali namun terdakwa lupa beratnya berapa dan sekira pukul 02.15 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan, lalu sisa sabu total terdakwa timbang tersisa 15,94 (lima belas koma sembilan empat) gram, lalu sekira pukul 22.23 WIB terdakwa kembali memecah narkotika jenis sabu dan meranjaunya di Gudang daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan dengan berat 5 (lima) gram, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa menimbang sisa sabu total dan tersisa 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) gram, lalu sekira pukul 13.42 WIB terdakwa kembali memecah sabu dengan porsi 5,05 (lima koma nol lima) gram dan terdakwa ranjau di daerah ngabar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, dan sisa barang terdakwa ranjau di sekitaran Kecamatan Kraton, Kecamatan Wonorejo hingga barang habis;

  • Bahwa keuntungan terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu adalah  mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH ;
  • Bahwa peredaran yang terdakwa lakukan bersama dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK (yang diajukan dalam penuntutan terpisah) yaitu yang pertama mengambil bersama sama narkotika jenis sabu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang sebanyak 50 (lima puluh) gram kiriman dari saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH yang kemudian terdakwa berikan kepada saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK sebanyak 20 (dua puluh) gram yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2025, yang kedua yaitu terdakwa membeli narkotika jenis sabu melalui saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2025 yang kemudian terdakwa mengedarkan kepada saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2025 dan pada DARMAN dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2025 serta sisanya terdakwa konsumsi sendiri, yang ketiga yaitu terdakwa membeli sabu melalui saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2025 yang   kemudian terdakwa mengedarkan kepada ADIN dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan MUCLAS dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) serta sisanya terdakwa konsumsi sendiri, dengan cara : terdakwa langsung datang ke rumahnya saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK dengan menghubungi saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK terlebih dahulu kemudian uang pembayarannya terdakwa berikan secara langsung kepada ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 10679/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:

33590/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 12,301 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : BA/240/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Kedokteran dan Kesehatan pada Polres Pasuruan Kota dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr. DIMAS YUDHISTIRA A menerangkan hasil pemeriksaan urine milik SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya