| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama ayah Pemohon atas nama KAMSI yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 3575022606140010, nama ayah Pemohon atas nama KAMSI yang tercantum dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 11.614/DISP.A.T/2010 , dan nama ayah Pemohon atas nama SANUSI yang tercantum pada Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor: 0323/20/VI/2014, serta nama ayah yang tercantum di Ijazah Paket C pemohon tertulis atas nama SANUSI adalah beda nama satu orang yang sama dan yang benar sesuai dengan Surat Nikah dan Ijazah Paket C yaitu atas nama SANUSI Ayah Kandung Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|