Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Psr 2.ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
3.GALIH NURDIYANNINGRUM, S.H., M.H.
LIYASA BIN SAULI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-535/M.5.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2GALIH NURDIYANNINGRUM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIYASA BIN SAULI (alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RIFKI HIDAYAT, SH., MH., FANDI WINURDANI, SH. dan RORA ARISTA UBARISWANDA, SH. DkkLIYASA BIN SAULI (alm)
2RORA ARISTA UBARISWANDA,S.H.LIYASA BIN SAULI (alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa ia Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Desa Balonganyar Kec. Lekok, Kab. Pasuruan atau atau setidak-tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) pergi menuju Alas Desa Alastelogo, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan dengan tujuan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu kepada seseorang yang bernama sdr. ADIK (DPO) di sebuah pinggir jalan yang terletak di Desa Alastelogo, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan sebanyak 2 (dua) plastik klip seberat 2 (dua) gram seharga Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut langsung diberikan oleh Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) kepada sdr. ADIK (DPO) pada saat itu juga dan setelah menerima 2 (dua) plastik klip Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) pun pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) menuju ke sebuah rumah yang tidak berpenghuni di Desa Balunganyar, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan dengan tujuan untuk membagi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan rincian terhadap 1 (satu) gram Narkotika Golongan I jenis sabu Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) bagi menjadi pecahan 12 (dua belas) plastik klip yang nantinya akan Terdakwa jual seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per plastik klipnya dan terhadap 1 (satu) gram Narkotika Golongan I jenis sabu sisanya Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) bagi menjadi pecahan 8 (delapan) plastik klip yang akan Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) jual seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per plastik klipnya.
  • Bahwa cara Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) menjual Narkotika Golongan I jenis sabu yakni dengan cara berdiri di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan sambil menunggu pembeli yang lewat. Adapun Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) pada saat itu telah berhasil menjual sebagian Narkotika Golongan I jenis sabu miliknya, yakni sebanyak 12 (dua belas) plastik klip yang masing-masing seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang tersisa hanya sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus ribu rupiah) karena sebagian telah Terdakwa LIYASA Biun SAULI (Alm) gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di Desa Balonganyar, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) telah berhasil diamankan oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota pada saat sedang menunggu pembeli yang hendak membeli Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa. Adapun pada saat dilakukan penangkapan telah berhasil diamankan pula 8 (delapan) plastik klip Narkotika Golongan I jenis sabu dan dompet warna merah bertuliskan toko perhiasan ALHAMDULILLAH serta uang tunai sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip dengan rincian:
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang ditandai dengan huruf A;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang ditandai dengan huruf B;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram yang ditandai dengan huruf C;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang ditandai dengan huruf D;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang ditandai dengan huruf E;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram yang ditandai dengan huruf F;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram yang ditandai dengan huruf G;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang ditandai dengan huruf H;

sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00136/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FITA ADELLIA, S.Si.

  • Bahwa Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak mana pun berkaitan dengan kegiatan peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, baik untuk menjual, membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Kesatu di atas, telah secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) pergi menuju Alas Desa Alastelogo, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan dengan tujuan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu kepada seseorang yang bernama sdr. ADIK (DPO) di sebuah pinggir jalan yang terletak di Desa Alastelogo, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan sebanyak 2 (dua) plastik klip seberat 2 (dua) gram seharga Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut langsung diberikan oleh Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) kepada sdr. ADIK (DPO) pada saat itu juga dan setelah menerima 2 (dua) plastik klip Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) pun pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) menuju ke sebuah rumah yang tidak berpenghuni di Desa Balunganyar, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan dengan tujuan untuk membagi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan rincian terhadap 1 (satu) gram Narkotika Golongan I jenis sabu Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) bagi menjadi pecahan 12 (dua belas) plastik klip yang nantinya akan Terdakwa jual seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per plastik klipnya dan terhadap 1 (satu) gram Narkotika Golongan I jenis sabu sisanya Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) bagi menjadi pecahan 8 (delapan) plastik klip yang akan Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) jual seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per plastik klipnya.
  • Bahwa cara Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) menjual Narkotika Golongan I jenis sabu yakni dengan cara berdiri di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan sambil menunggu pembeli yang lewat. Adapun Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) pada saat itu telah berhasil menjual sebagian Narkotika Golongan I jenis sabu miliknya, yakni sebanyak 12 (dua belas) plastik klip yang masing-masing seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang tersisa hanya sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus ribu rupiah) karena sebagian telah Terdakwa LIYASA Biun SAULI (Alm) gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di Desa Balonganyar, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) telah berhasil diamankan oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota pada saat sedang menunggu pembeli yang hendak membeli Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa. Adapun pada saat dilakukan penangkapan telah berhasil diamankan pula 8 (delapan) plastik klip Narkotika Golongan I jenis sabu dan dompet warna merah bertuliskan toko perhiasan ALHAMDULILLAH serta uang tunai sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip dengan rincian:
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang ditandai dengan huruf A;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang ditandai dengan huruf B;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram yang ditandai dengan huruf C;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang ditandai dengan huruf D;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang ditandai dengan huruf E;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram yang ditandai dengan huruf F;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram yang ditandai dengan huruf G;
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang ditandai dengan huruf H;

sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00136/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FITA ADELLIA, S.Si.

  • Bahwa Terdakwa LIYASA Bin SAULI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak mana pun berkaitan dengan kegiatan peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, baik untuk menjual, membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya