Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Psr 1.ADIA PRATISTIA, SH
2.VINI ANGELINE, SH
FERDY MAULANA BIN ARIES FARDIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-509/M.5.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADIA PRATISTIA, SH
2VINI ANGELINE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDY MAULANA BIN ARIES FARDIANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Anggoro Wati, S.HFERDY MAULANA BIN ARIES FARDIANTO
2ERVINA WIJAYANTI, S.H.FERDY MAULANA BIN ARIES FARDIANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa Terdakwa FERDY MAULANA bin ARIES FARDIANTO pada hari Senin  tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib di dalam rumah di Jl. KH Achmad Dahlan 16 RT 04 RW 03 Desa Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. REG (DPO) untuk menerima Narkotika jenis sabu di Surabaya kemudian terdakwa berangkat menuju Surabaya pada saat perjalanan dari Pasuruan ke Surabaya Sdr. REG (DPO) mengatakan terdakwa untuk mengunduh aplikasi ZANGI agar dapat berkomunikasi dengan orang suruhan Sdr. REG (DPO), Setelah itu terdakwa menghubungi orang suruhan Sdr. REG (DPO) yang tidak terdakkwa kenal namanya untuk bertemu di daerah Siwalankerto Kota Surabaya, kemudian orang suruhan Sdr. REG (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 200 gram dengan dibungkus oleh tas kain warna biru kepada terdakwa, Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. REG (DPO) dengan mengatakan telah menerima Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 200 gram, selanjutnya Sdr. REG (DPO) menjawab agar terdakwa menyimpan Narkotika tersebut.
  • Bahwa Terdakwa meranjau Narkotika jenis sabu oleh Sdr. REG (DPO) sebanyak 5 kali dengan rincian sebagai berikut:
  1. Yang pertama yaitu sekitar pada hari Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa meranjau 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 gram dengan di bungkus dengan kresek warna hitam di tempat ranjauan di pinggir jalan didaerah Pleret Kec. Pohjentrek Kota. Pasuruan tepatnya di dalam semak semak.
  2. Yang kedua yaitu sekitar pada hari Minggu, 30 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa meranjau 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 gram dengan di bungkus dengan kresek warna hitam di tempat ranjauan di pinggir jalan didaerah Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan tepatnya di sebelah warung tutup.
  3. Yang ketiga sekitar pada hari Rabu, 3 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa meranjau 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30 gram dengan di bungkus dengan kresek warna hitam di tempat ranjauan di pinggir jalan didaerah Pleret Kec. Pohjentrek Kota. Pasuruan tepatnya di dalam semak semak.
  4. Yang keempat sekitar pada hari Jumat, 5 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa meranjau 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 gram dengan di bungkus dengan kresek warna hitam di tempat ranjauan di pinggir jalan didaerah Pleret Kec. Pohjentrek Kota. Pasuruan tepatnya di dalam semak semak.
  5. Yang kelima sekitar pada hari Kamis, 15 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa meranjau 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 gram dengan di bungkus dengan kresek warna hitam di tempat ranjauan di pinggir jalan didaerah Kraton Kec. Kraton Kota. Pasuruan tepatnya di samping pot bunga.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib bertempat didalam rumah terdakwa Jl. KH Achmad Dahlan 16 RT 04 RW 03 Desa Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan di datangi oleh saksi NURUL HUDA, S.H, saksi SAWALUDIN SOBRI dan Tim Ditnarkoba Polda Jatim, selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 3,964 gram terdiri dari 3,783 gram dan 0,181 gram (Sesuai hasil labfor), 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah sedotan bekas hisab, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tas totebag sedang warna merah bertuliskan ENCHEN dan 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna SILVER beserta simcardnya 08999110201 di atas meja kamar tersangka.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tujuan Terdakwa menjadi perantara atas perintah sdr. REG (DPO) untuk menerima keuntungan senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengantar dari Kalabfor Polri Cabang Surabaya Nomor : B/ND-694/II/RES.9.4./2026/BidLabfor tanggal 13 Februari 2026 perihal Berita  Acara  hasil Pemeriksaan Digital Forensik Perkara Narkotika No.Lab.766/FKF/2026 yang disita dari tersangka FERDY MAULANA bin ARIES FARDIANTO berdasarkan hasil pemeriksaan maka Pemeriksa mengambil kesimpulan benar bahwa: 1 (Satu) unit mobile phone merk Infinix model X6886 warna silver dengan IMEI 357650526292694 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa Whatsapp Chat.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengantar dari Kalabfor Polri Cabang Surabaya Nomor : B/ND-127/I/RES.9.4/2026/BidLabfor tanggal 14 Januari 2026 perihal Berita  Acara  hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika No.Lab.00178/NNF/2026 yang disita dari tersangka FERDY MAULANA bin ARIES FARDIANTO berdasarkan hasil pemeriksaan maka Pemeriksa mengambil kesimpulan benar bahwa:

Barang Bukti Nomor : 00202/2026/NNF s.d. 00203/2026/NNF berupa 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat bersih 3,964 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan para Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa FERDY MAULANA bin ARIES FARDIANTO pada hari Senin  tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib di dalam rumah di Jl. KH Achmad Dahlan 16 RT 04 RW 03 Desa Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Tersangka dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. REG (DPO) dengan tujuaan untuk menerima Narkotika jenis sabu di Surabaya kemudian terdakwa berangkat menuju Surabaya pada saat perjalanan dari Pasuruan ke Surabaya Sdr. REG (DPO) menghubungi kembali terdakwa untuk mengunduh aplikasi ZANGI agar dapat berkomunikasi dengan orang suruhan Sdr. REG (DPO). Setelah itu terdakwa berkomunikasi melalui aplikasi ZANGI dengan orang suruhan Sdr. REG (DPO) untuk bertemu di daerah Siwalankerto Kota Surabaya, kemudian orang suruhan Sdr. REG (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 200 gram dengan dibungkus oleh tas kain warna biru kepada terdakwa yang telah ditimbang oleh terdakwa menggunakan timbangan elektrik. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. REG (DPO) telah menerima Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 200 gram tersebut dan Sdr. REG (DPO) memerintahkan agar terdakwa menyimpan Narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib bertempat didalam rumah terdakwa Jl. KH Achmad Dahlan 16 RT 04 RW 03 Desa Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan di datangi oleh saksi NURUL HUDA, S.H, saksi SAWALUDIN SOBRI dan Tim Ditnarkoba Polda Jatim, selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 3,964 gram terdiri dari 3,783 gram dan 0,181 gram (Sesuai hasil labfor), 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah sedotan bekas hisab, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tas totebag sedang warna merah bertuliskan ENCHEN dan 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna SILVER beserta simcardnya 08999110201 di atas meja kamar tersangka.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengantar dari Kalabfor Polri Cabang Surabaya Nomor : B/ND-694/II/RES.9.4./2026/BidLabfor tanggal 13 Februari 2026 perihal Berita  Acara  hasil Pemeriksaan Digital Forensik Perkara Narkotika No.Lab.766/FKF/2026 yang disita dari tersangka FERDY MAULANA bin ARIES FARDIANTO berdasarkan hasil pemeriksaan maka Pemeriksa mengambil kesimpulan benar bahwa: 1 (Satu) unit mobile phone merk Infinix model X6886 warna silver dengan IMEI 357650526292694 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa Whatsapp Chat.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengantar dari Kalabfor Polri Cabang Surabaya Nomor : B/ND-127/I/RES.9.4/2026/BidLabfor tanggal 14 Januari 2026 perihal Berita  Acara  hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika No.Lab.00178/NNF/2026 yang disita dari tersangka FERDY MAULANA bin ARIES FARDIANTO berdasarkan hasil pemeriksaan maka Pemeriksa mengambil kesimpulan benar bahwa:
  • Barang Bukti Nomor : 00202/2026/NNF s.d. 00203/2026/NNF berupa 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat bersih 3,964 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan para Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya