Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Psr 1.JUNI WAHYUNINGSIH, S.H.
2.SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
1.M. MAKHBUB FAHRUR ROZI Bin M. MAULIDIN SOLEH
2.CANDRA SLAMET Bin SLAMET
3.RENGGA GADING KRISWARAH Bin KRISTIAN YULIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-193/M.5.15/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUNI WAHYUNINGSIH, S.H.
2SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MAKHBUB FAHRUR ROZI Bin M. MAULIDIN SOLEH[Penahanan]
2CANDRA SLAMET Bin SLAMET[Penahanan]
3RENGGA GADING KRISWARAH Bin KRISTIAN YULIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, dan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat  disebuah bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan  perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindk pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

-              Berawal pada hari Selasa  tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, mendatangi sebuah bangunan kosong yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dengan tujuan untuk merusak kunci gembok yang terdapat di pintu bangunan tersebut dan membuangnya. Setelah

 

 

 

-3-

 

berhasil membuka kunci gembok bangunan dengan merusaknya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa I mengajak  Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO untuk masuk kedalam bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut melalui pintu yang telah terdakwa I rusak gemboknya. Sesampainya didalam Ketiga terdakwa melihat sebuah lubang pada dinding bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut. Kemudian Terdakwa I dengan sengaja mengajak Terdakwa II beserta Terdakwa III untuk masuk kedalam gedung kosong melalui lubang pada dinding tersebut dengan cara memanjat dinding. Sesampainya ketiga terdakwa didalam gedung kosong lantai 2 kemudian ketiganya turun  ke lantai 1 sambil melihat keadaan sekitar, dengan bantuan penerangan lampu senter yang telah dibawa oleh Terdakwa 1. Setelah melihat sekeliling bangunan dan melihat ada sarang burung wallet yang menempel di dinding gedung kosong tersebut, tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya selanjutnya ketiga terdakwa langsung mengambil sarang burung wallet  yang ada didinding gedung kosong tersebut dan ketiga terdakwa  langsung berbagi tugas, untuk  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH bertugas mengambil sarang burung wallet yang menempel di dinding dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jensi celurit panjang + 51 cm dengan gagang besi warna abu-abu yang telah dibawanya dari rumah, sedangkan Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO  bertugas untuk memberikan penerangan / menyoroti sarang burung wallet menggunakan 1 (satu) buah senter warna hitam merah, sedangkan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bertugas mengumpulkan sarang burung wallet yang sudah lepas dari dinding dengan menggunakan jaket warna hitam tanpa merk yang bertuliskan Sampoerna Hijau .

-              Bahwa setelah berhasil mengambil sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut kemudian para terdakwa pergi ke Rejoso bertujuan untuk menjual sarang burung wallet tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna biru dengan plat nomor N-5704-X  No Ka:MKZB24H27J000379 dan No Sin:0H2K71003964 milik Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, tetapi belum sempat para terdakwa menjual hasil curiannya para terdakwa sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian. 

-              Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang mengambil  sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut, saksi korban JAVIER AHMAD mengalami kerugian berupa dengan kerugian sebesar +  Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f, g KUHP 2023 (Baru). -----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

-4-

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, dan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat  disebuah bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan  untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

-              Berawal pada hari Selasa  tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, mendatangi sebuah bangunan kosong yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dengan tujuan untuk merusak kunci gembok yang terdapat di pintu bangunan tersebut dan membuangnya. Setelah berhasil membuka kunci gembok bangunan dengan merusaknya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa I mengajak  Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO untuk masuk kedalam bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut melalui pintu yang telah terdakwa I rusak gemboknya. Sesampainya didalam Ketiga terdakwa melihat sebuah lubang pada dinding bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut. Kemudian Terdakwa I dengan sengaja mengajak Terdakwa II beserta Terdakwa III untuk masuk kedalam gedung kosong melalui lubang pada dinding tersebut dengan cara memanjat dinding. Sesampainya ketiga terdakwa didalam gedung kosong lantai 2 kemudian ketiganya turun  ke lantai 1 sambil melihat keadaan sekitar, dengan bantuan penerangan lampu senter yang telah dibawa oleh Terdakwa 1. Setelah melihat sekeliling bangunan dan melihat ada sarang burung wallet yang menempel di dinding gedung kosong tersebut, tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya selanjutnya ketiga terdakwa langsung mengambil sarang burung wallet  yang ada didinding gedung kosong tersebut dan ketiga terdakwa  langsung berbagi tugas, untuk  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH bertugas mengambil sarang burung wallet yang menempel di dinding dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jensi celurit panjang + 51 cm dengan gagang besi warna abu-abu yang telah dibawanya dari rumah, sedangkan Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO  bertugas untuk memberikan

 

 

 

 

-5-

 

penerangan / menyoroti sarang burung wallet menggunakan 1 (satu) buah senter warna hitam merah, sedangkan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bertugas mengumpulkan sarang burung wallet yang sudah lepas dari dinding dengan menggunakan jaket warna hitam tanpa merk yang bertuliskan Sampoerna Hijau .

-              Bahwa setelah berhasil mengambil sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut kemudian para terdakwa pergi ke Rejoso bertujuan untuk menjual sarang burung wallet tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna biru dengan plat nomor N-5704-X  No Ka:MKZB24H27J000379 dan No Sin:0H2K71003964 milik Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, tetapi belum sempat para terdakwa menjual hasil curiannya para terdakwa sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian. 

-              Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang mengambil  sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut, saksi korban JAVIER AHMAD mengalami kerugian berupa dengan kerugian sebesar +  Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pertama :

------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, dan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat  disebuah bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan  perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindk pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

-              Berawal pada hari Selasa  tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, mendatangi sebuah bangunan kosong yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dengan tujuan untuk merusak kunci gembok yang terdapat di pintu bangunan tersebut dan membuangnya. Setelah

 

 

 

-3-

 

berhasil membuka kunci gembok bangunan dengan merusaknya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa I mengajak  Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO untuk masuk kedalam bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut melalui pintu yang telah terdakwa I rusak gemboknya. Sesampainya didalam Ketiga terdakwa melihat sebuah lubang pada dinding bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut. Kemudian Terdakwa I dengan sengaja mengajak Terdakwa II beserta Terdakwa III untuk masuk kedalam gedung kosong melalui lubang pada dinding tersebut dengan cara memanjat dinding. Sesampainya ketiga terdakwa didalam gedung kosong lantai 2 kemudian ketiganya turun  ke lantai 1 sambil melihat keadaan sekitar, dengan bantuan penerangan lampu senter yang telah dibawa oleh Terdakwa 1. Setelah melihat sekeliling bangunan dan melihat ada sarang burung wallet yang menempel di dinding gedung kosong tersebut, tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya selanjutnya ketiga terdakwa langsung mengambil sarang burung wallet  yang ada didinding gedung kosong tersebut dan ketiga terdakwa  langsung berbagi tugas, untuk  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH bertugas mengambil sarang burung wallet yang menempel di dinding dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jensi celurit panjang + 51 cm dengan gagang besi warna abu-abu yang telah dibawanya dari rumah, sedangkan Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO  bertugas untuk memberikan penerangan / menyoroti sarang burung wallet menggunakan 1 (satu) buah senter warna hitam merah, sedangkan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bertugas mengumpulkan sarang burung wallet yang sudah lepas dari dinding dengan menggunakan jaket warna hitam tanpa merk yang bertuliskan Sampoerna Hijau .

-              Bahwa setelah berhasil mengambil sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut kemudian para terdakwa pergi ke Rejoso bertujuan untuk menjual sarang burung wallet tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna biru dengan plat nomor N-5704-X  No Ka:MKZB24H27J000379 dan No Sin:0H2K71003964 milik Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, tetapi belum sempat para terdakwa menjual hasil curiannya para terdakwa sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian. 

-              Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang mengambil  sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut, saksi korban JAVIER AHMAD mengalami kerugian berupa dengan kerugian sebesar +  Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f, g KUHP 2023 (Baru). -----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

-4-

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, dan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat  disebuah bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan  untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

-              Berawal pada hari Selasa  tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, mendatangi sebuah bangunan kosong yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dengan tujuan untuk merusak kunci gembok yang terdapat di pintu bangunan tersebut dan membuangnya. Setelah berhasil membuka kunci gembok bangunan dengan merusaknya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa I mengajak  Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO untuk masuk kedalam bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut melalui pintu yang telah terdakwa I rusak gemboknya. Sesampainya didalam Ketiga terdakwa melihat sebuah lubang pada dinding bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut. Kemudian Terdakwa I dengan sengaja mengajak Terdakwa II beserta Terdakwa III untuk masuk kedalam gedung kosong melalui lubang pada dinding tersebut dengan cara memanjat dinding. Sesampainya ketiga terdakwa didalam gedung kosong lantai 2 kemudian ketiganya turun  ke lantai 1 sambil melihat keadaan sekitar, dengan bantuan penerangan lampu senter yang telah dibawa oleh Terdakwa 1. Setelah melihat sekeliling bangunan dan melihat ada sarang burung wallet yang menempel di dinding gedung kosong tersebut, tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya selanjutnya ketiga terdakwa langsung mengambil sarang burung wallet  yang ada didinding gedung kosong tersebut dan ketiga terdakwa  langsung berbagi tugas, untuk  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH bertugas mengambil sarang burung wallet yang menempel di dinding dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jensi celurit panjang + 51 cm dengan gagang besi warna abu-abu yang telah dibawanya dari rumah, sedangkan Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO  bertugas untuk memberikan

 

 

 

 

-5-

 

penerangan / menyoroti sarang burung wallet menggunakan 1 (satu) buah senter warna hitam merah, sedangkan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bertugas mengumpulkan sarang burung wallet yang sudah lepas dari dinding dengan menggunakan jaket warna hitam tanpa merk yang bertuliskan Sampoerna Hijau .

-              Bahwa setelah berhasil mengambil sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut kemudian para terdakwa pergi ke Rejoso bertujuan untuk menjual sarang burung wallet tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna biru dengan plat nomor N-5704-X  No Ka:MKZB24H27J000379 dan No Sin:0H2K71003964 milik Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, tetapi belum sempat para terdakwa menjual hasil curiannya para terdakwa sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian. 

-              Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang mengambil  sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut, saksi korban JAVIER AHMAD mengalami kerugian berupa dengan kerugian sebesar +  Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pertama :

------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, dan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat  disebuah bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan  perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindk pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

-              Berawal pada hari Selasa  tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, mendatangi sebuah bangunan kosong yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dengan tujuan untuk merusak kunci gembok yang terdapat di pintu bangunan tersebut dan membuangnya. Setelah

 

 

 

-3-

 

berhasil membuka kunci gembok bangunan dengan merusaknya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa I mengajak  Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO untuk masuk kedalam bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut melalui pintu yang telah terdakwa I rusak gemboknya. Sesampainya didalam Ketiga terdakwa melihat sebuah lubang pada dinding bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut. Kemudian Terdakwa I dengan sengaja mengajak Terdakwa II beserta Terdakwa III untuk masuk kedalam gedung kosong melalui lubang pada dinding tersebut dengan cara memanjat dinding. Sesampainya ketiga terdakwa didalam gedung kosong lantai 2 kemudian ketiganya turun  ke lantai 1 sambil melihat keadaan sekitar, dengan bantuan penerangan lampu senter yang telah dibawa oleh Terdakwa 1. Setelah melihat sekeliling bangunan dan melihat ada sarang burung wallet yang menempel di dinding gedung kosong tersebut, tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya selanjutnya ketiga terdakwa langsung mengambil sarang burung wallet  yang ada didinding gedung kosong tersebut dan ketiga terdakwa  langsung berbagi tugas, untuk  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH bertugas mengambil sarang burung wallet yang menempel di dinding dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jensi celurit panjang + 51 cm dengan gagang besi warna abu-abu yang telah dibawanya dari rumah, sedangkan Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO  bertugas untuk memberikan penerangan / menyoroti sarang burung wallet menggunakan 1 (satu) buah senter warna hitam merah, sedangkan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bertugas mengumpulkan sarang burung wallet yang sudah lepas dari dinding dengan menggunakan jaket warna hitam tanpa merk yang bertuliskan Sampoerna Hijau .

-              Bahwa setelah berhasil mengambil sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut kemudian para terdakwa pergi ke Rejoso bertujuan untuk menjual sarang burung wallet tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna biru dengan plat nomor N-5704-X  No Ka:MKZB24H27J000379 dan No Sin:0H2K71003964 milik Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, tetapi belum sempat para terdakwa menjual hasil curiannya para terdakwa sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian. 

-              Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang mengambil  sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut, saksi korban JAVIER AHMAD mengalami kerugian berupa dengan kerugian sebesar +  Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f, g KUHP 2023 (Baru). -----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

-4-

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, dan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat  disebuah bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan  untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

-              Berawal pada hari Selasa  tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, mendatangi sebuah bangunan kosong yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dengan tujuan untuk merusak kunci gembok yang terdapat di pintu bangunan tersebut dan membuangnya. Setelah berhasil membuka kunci gembok bangunan dengan merusaknya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa I mengajak  Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bersama-sama dengan  Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO untuk masuk kedalam bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut melalui pintu yang telah terdakwa I rusak gemboknya. Sesampainya didalam Ketiga terdakwa melihat sebuah lubang pada dinding bangunan kosong yang terdapat sarang burung wallet di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut. Kemudian Terdakwa I dengan sengaja mengajak Terdakwa II beserta Terdakwa III untuk masuk kedalam gedung kosong melalui lubang pada dinding tersebut dengan cara memanjat dinding. Sesampainya ketiga terdakwa didalam gedung kosong lantai 2 kemudian ketiganya turun  ke lantai 1 sambil melihat keadaan sekitar, dengan bantuan penerangan lampu senter yang telah dibawa oleh Terdakwa 1. Setelah melihat sekeliling bangunan dan melihat ada sarang burung wallet yang menempel di dinding gedung kosong tersebut, tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya selanjutnya ketiga terdakwa langsung mengambil sarang burung wallet  yang ada didinding gedung kosong tersebut dan ketiga terdakwa  langsung berbagi tugas, untuk  Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH bertugas mengambil sarang burung wallet yang menempel di dinding dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jensi celurit panjang + 51 cm dengan gagang besi warna abu-abu yang telah dibawanya dari rumah, sedangkan Terdakwa III. RENGGA GADING KRISWARAH BIN KRISTIAN YULIANTO  bertugas untuk memberikan

 

 

 

 

-5-

 

penerangan / menyoroti sarang burung wallet menggunakan 1 (satu) buah senter warna hitam merah, sedangkan Terdakwa II. CANDRA SLAMET BIN SLAMET bertugas mengumpulkan sarang burung wallet yang sudah lepas dari dinding dengan menggunakan jaket warna hitam tanpa merk yang bertuliskan Sampoerna Hijau .

-              Bahwa setelah berhasil mengambil sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut kemudian para terdakwa pergi ke Rejoso bertujuan untuk menjual sarang burung wallet tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna biru dengan plat nomor N-5704-X  No Ka:MKZB24H27J000379 dan No Sin:0H2K71003964 milik Terdakwa I. M. MAKHBUB FAHRYR ROZI BIN M.MAULIDIN SOLEH, tetapi belum sempat para terdakwa menjual hasil curiannya para terdakwa sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian. 

-              Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang mengambil  sarang burung wallet dengan berat 0,75 Kg tersebut, saksi korban JAVIER AHMAD mengalami kerugian berupa dengan kerugian sebesar +  Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  dan ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya