| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Suami Pemohon yang bernama TIO TJOE HING telah meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 1990, dengan penyebab kematian karena sakit paru - paru, dan meninggal di rumah yang beralamatkan di Jl. Darmoyudo II/09, RT 007 RW 001, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, sesuai dengan yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian Nomor ; 400.01.2.2/13/304.6/2026 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada tanggal 24 Februari 2026;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan) untuk melakukan Penerbitan akta kematian Suami Pemohon atas nama TIO TJOE HING yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 28 Maret 1990 di yang beralamatkan di Jl. Darmoyudo II/09, RT 007 RW 001, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|