| Petitum |
- Menyatakan Objek Sengketa masih terikat tanggungan kepada Penggugat atau dalam status berperkara ;
- Menetapkan menghentikan segala aktifitas pembangunan, pemasaran dan atau peralihan hak atas tanah Objek Sengketa tersebut.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan maupun tuntutan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Kesepakatan Perdamaian No. 19 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dihadapan Dinieke Agustijanti, Notaris di Pasuruan ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.2651/Purutrejo/2020., luas 5.535 m2. tanggal 11 Juni 2020 a.n AYU MUKTININGSIH yang terletak di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ;
- Menyatakan tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.2651/Purutrejo/2020., luas 5.535 m2. tanggal 11 Juni 2020 a.n AYU MUKTININGSIH yang terletak di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan; sah sebagai jaminan pembayaran Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajibannya sebagaimana Akta Kesepakatan Perdamaian No. 19 tanggal 23 Juni 2025, dihadapan Dinieke Agustijanti, Notaris di Pasuruan; secara sekaligus yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000-Rp. 250.000.000, = Rp.1.750.000.000,- ditambah denda keterlambatan yang harus dibayarkan Tergugat I sebesar Rp.330.000.000; sehingga total Rp.2.080.000.000,= (dua milyard delapan puluh juta rupiah), dan denda Rp.2.000.000,/hari akan tetap berjalan sampai putusan ini dijalankan ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya. |