Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN PERSERODA 1.SUSAN MUKTIASIH
2.DWI AGUS ARIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD NABRIS SIDQIPT BPR KOTA PASURUAN PERSERODA
Tergugat
NoNama
1SUSAN MUKTIASIH
2DWI AGUS ARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.133.284,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No. 000100/II/2013 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.133.284,- (Dua puluh Sembilan juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah).,

dengan rincian sebagai berikut:

Kewajiban Pokok = Rp7.690.866,-

Kewajiban Bunga = Rp0,-

Kewajiban Denda = Rp. 16.942.418,-

Biaya lain-lain= Rp.4.500.000,-

  1. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+ Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan atas obyek agunan berupa 1 (satu) buah kendaraan bermotor roda 4(empat) disertai bukti kepemilikan berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan data sebagai berikut :      

BPKB No : 7766366

No Rangka: 37923

No Mesin : 8370200

  •  
  •  

Atasnama       : SON WIDARWO             

      Untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek agunan untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak