| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0148/PHA/PAP/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 31.836.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
- Pengajuan lelang dengan pengikatan APHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 72 M2 yang berlokasi di Desa Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 3005/Kebonagung, atas nama : Hardianto Wibowo (Tergugat), SAH dan BERHARGA;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|