|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120211203926 tanggal 03 Desember 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120211203926 tanggal 03 Desember 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01317122.AH.05.01 TAHUN 2021
|
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA INNOVA G BENSIN M/T, Nomor Rangka: MHFXW42G052024524, Nomor Mesin: 1TR6062540, Tahun: 2005, Nomor Polisi: N1753WC (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
|
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp. 96.541.200,-
|
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 200.000.000,-.
|
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
|
= Rp. 296.541.200,-
|
|
|
|
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : TOYOTA INNOVA G BENSIN M/T, Nomor Rangka: MHFXW42G052024524, Nomor Mesin: 1TR6062540, Tahun: 2005, Nomor Polisi: N1753WC (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
|
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|