| Petitum |
TUNTUTAN (PETITUM)
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, yang didukung pula oleh bukti-bukti dan dasar hukum yang jelas, maka bersama ini PENGGUGAT memohon agar Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan Wanprestasi ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi / cidera janji terhadap PENGGUGAT sehubungan dengan tidak dilaksanakannya isi Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 19 April 2022;
- Menyatakan Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 19 April 2022 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa sisa pokok pembelian pakan ternak sesuai dengan Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 19 April 2022 sebesar Rp. 769.201.700,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) kepada PENGGUGAT dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT berupa denda keterlambatan pembayaran pembelian pakan ternak sebesar Rp. 1.572.301.964,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) kepada PENGGUGAT dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Meletakkan sita jaminan terhadap aset TERGUGAT, yaitu :
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kenanti, RT. 001 RW. 001, Desa Kenanti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan dilunasinya kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |