Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Psr EKO WAHYUDI MUHAMMAD USMAN BIN SUJOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAP/7/VII/RES.1.24/2025/SATSAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO WAHYUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD USMAN BIN SUJOKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Tersangka MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jl. Slagah RT/RW 001/002 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan telah memiliki, mengedarkan, menjual dan menyimpan minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5 % (lima per seratus) atau lebih di Kota Pasuruan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika petugas Polri anggota Polres Pasuruan Kota melakukan kegiatan razia terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tepatnya di wilayah Kota Pasuruan, bahwa atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan terdapat penjualan minuman beralkohol, maka petugas menindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan bahwa benar di lokasi atas hasil pemeriksaan oleh petugas/saksi (Sdr. Rafi dan Sdr. Aldo) didapati di sebuah warung Jl. Slagah RT/RW 001/002 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan milik Sdr. MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO memiliki, mengedarkan, menjual dan menyimpan minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5 % (lima per seratus) tanpa adanya ijin dari Pemerintah Kota Pasuruan 

 

 

 

 

Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat 1 Jo. Pasal 2 ayat 1 Perda Kota Pasuruan No. 07 Tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol di wilayah Kota Pasuruan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

Keterangan Saksi-Saksi:

MUHAMMAD REVALDO FIRMANSYAH Umur: 21 Th, Tempat/tgl. Lahir:  Surabaya, 31 Juli 2004 Kelamin: Laki – laki Suku: Jawa Kebangsaan: Indonesia Agama: Islam Alamat (sesuai KTP): Kenjeran 4/15A RT/RW 005/002 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabyan Alamat (Domisili): Asrama Polisi Kebonagung Jl. Panglima Sudirman Kec. Purworejo Kota Pasuruan Pekerjaan: POLRI     

 

memberikan keterangan menerangkan sebagai berikut:

Bahwa Saksi atas perintah dari Kapolres Pasuruan Kota melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, dan atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, petugas menindaklanjuti dengan mendatangi sebuah warung yang terletak di Jl. Slagah RT/RW 001/002 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan milik Sdr. MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO dan benar di tempat tersebut dijumpai adanya penjualan minuman beralkohol tanpa ijin serta di lokasi ditemukan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 26 (dua puluh enam) botol berbagai merk, atas temuan tersebut petugas bersama dengan rekannya Sdr. M. Rafi Rasyid mengamankan Sdr. MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO berikut barang bukti ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan TIPIRING.

 

MOCHAMAD RAFI RASYID Umur: 20 Th, Tempat/tgl. Lahir:  Blitar, 1 Juli 2001 Kelamin: Laki – laki Suku: Jawa Kebangsaan: Indonesia Agama: Islam Alamat (sesuai KTP): Dsn. Pupus RT/RW 007/004 Ds. Bacem Kec. Pongok Kab. Blitar Alamat (Domisili): Asrama Polisi Kebonagung Jl. Panglima Sudirman Kec. Purworejo Kota Pasuruan Pekerjaan: POLRI

 

memberikan keterangan menerangkan sebagai berikut:

Bahwa Saksi atas perintah dari Kapolres Pasuruan Kota melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, dan atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, petugas menindaklanjuti dengan mendatangi sebuah warung yang terletak di Jl. Slagah RT/RW 001/002 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan milik Sdr. MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO dan benar di tempat tersebut dijumpai adanya penjualan minuman beralkohol tanpa ijin serta di lokasi ditemukan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 26 (dua puluh enam) botol berbagai merk, atas temuan tersebut petugas bersama dengan rekannya Sdr. M. Revaldo Firmansyah mengamankan Sdr. MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO berikut barang bukti ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan TIPIRING.Bahwa ia Tersangka MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jl. Slagah RT/RW 001/002 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan telah memiliki, mengedarkan, menjual dan menyimpan minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5 % (lima per seratus) atau lebih di Kota Pasuruan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika petugas Polri anggota Polres Pasuruan Kota melakukan kegiatan razia terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tepatnya di wilayah Kota Pasuruan, bahwa atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan terdapat penjualan minuman beralkohol, maka petugas menindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan bahwa benar di lokasi atas hasil pemeriksaan oleh petugas/saksi (Sdr. Rafi dan Sdr. Aldo) didapati di sebuah warung Jl. Slagah RT/RW 001/002 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan milik Sdr. MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO memiliki, mengedarkan, menjual dan menyimpan minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5 % (lima per seratus) tanpa adanya ijin dari Pemerintah Kota Pasuruan 

 

 

 

 

Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat 1 Jo. Pasal 2 ayat 1 Perda Kota Pasuruan No. 07 Tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol di wilayah Kota Pasuruan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

Keterangan Saksi-Saksi:

MUHAMMAD REVALDO FIRMANSYAH Umur: 21 Th, Tempat/tgl. Lahir:  Surabaya, 31 Juli 2004 Kelamin: Laki – laki Suku: Jawa Kebangsaan: Indonesia Agama: Islam Alamat (sesuai KTP): Kenjeran 4/15A RT/RW 005/002 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabyan Alamat (Domisili): Asrama Polisi Kebonagung Jl. Panglima Sudirman Kec. Purworejo Kota Pasuruan Pekerjaan: POLRI     

 

memberikan keterangan menerangkan sebagai berikut:

Bahwa Saksi atas perintah dari Kapolres Pasuruan Kota melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, dan atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, petugas menindaklanjuti dengan mendatangi sebuah warung yang terletak di Jl. Slagah RT/RW 001/002 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan milik Sdr. MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO dan benar di tempat tersebut dijumpai adanya penjualan minuman beralkohol tanpa ijin serta di lokasi ditemukan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 26 (dua puluh enam) botol berbagai merk, atas temuan tersebut petugas bersama dengan rekannya Sdr. M. Rafi Rasyid mengamankan Sdr. MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO berikut barang bukti ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan TIPIRING.

 

MOCHAMAD RAFI RASYID Umur: 20 Th, Tempat/tgl. Lahir:  Blitar, 1 Juli 2001 Kelamin: Laki – laki Suku: Jawa Kebangsaan: Indonesia Agama: Islam Alamat (sesuai KTP): Dsn. Pupus RT/RW 007/004 Ds. Bacem Kec. Pongok Kab. Blitar Alamat (Domisili): Asrama Polisi Kebonagung Jl. Panglima Sudirman Kec. Purworejo Kota Pasuruan Pekerjaan: POLRI

 

memberikan keterangan menerangkan sebagai berikut:

Bahwa Saksi atas perintah dari Kapolres Pasuruan Kota melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, dan atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, petugas menindaklanjuti dengan mendatangi sebuah warung yang terletak di Jl. Slagah RT/RW 001/002 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan milik Sdr. MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO dan benar di tempat tersebut dijumpai adanya penjualan minuman beralkohol tanpa ijin serta di lokasi ditemukan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 26 (dua puluh enam) botol berbagai merk, atas temuan tersebut petugas bersama dengan rekannya Sdr. M. Revaldo Firmansyah mengamankan Sdr. MUHAMMAD USMAN Bin SUJOKO berikut barang bukti ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan TIPIRING.

Pihak Dipublikasikan Ya